Tentang Jurnal Ini

Fokus dan Ruang Lingkup

Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum merupakan Jurnal Ilmu Hukum yang dipublikasikan oleh Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang. Jurnal tersebut merupakan hasil penelitian serta kajian gagasan konseptual di bidang ilmu hukum terhadap isu-isu hukum, kosenseptual dalam tataran teori dan praktik, putusan pengadilan, analisis kebijakan pemerintah dan pemerintahan daerah serta lainnya (fokus dan ruang lingkup pada Hukum Kenegaraan, Hukum Pidana dan Hukum Perdata). Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum merupakan hasil penelitian berupa tulisan baik dari kalangan civitas akademika Universitas Singaperbangsa Karawang pada umumnya maupun hasil sumbangsi Tenaga Pengajar di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang serta peran aktif dari penulis-penulis lain di luar Universitas Singaperbangsa Karawang. Jurnal tersebut ditujukan kepada seluruh mahasiswa/i, masyarakat, para pakar, akademisi, praktisi, penyelenggara negara, LSM serta pemerhati ilmu hukum. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum telah diregistrasi oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
 
Kami tertarik dengan topik yang terkait secara umum dengan masalah Hukum di Indonesia dan di seluruh dunia.
 
Artikel yang diajukan dapat mencakup isu-isu topikal dalam Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, Hukum Dagang, Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa, Hukum Pidana,  Hukum Acara Pidana, Penologi, Viktimologi, Kriminologi,  Hukum Tata Negara, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Perlindungan Anak, Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Agraria, dan Hukum Lingkungan.

Proses Peer Review

Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum menerapkan dua proses pengecekan dan pengeditan. Penulis dipersilakan menyarankan setidaknya tiga calon pengulas beserta nama dan alamat email mereka. Namun, keputusan untuk menentukan siapa pengulas yang tepat adalah hak editor. Bukti naskah manuskrip yang disetujui akan dilihat secara dini secara online sedini mungkin setelah diterima dari penulis dan pembacaan bukti akhir oleh redaktur.
 
Plagiarisme dan plagiarisme sendiri tidak diperbolehkan. Alat perangkat lunak dapat digunakan sehingga artikel yang dikirim dapat diidentifikasi untuk mencegah tindakan plagiarisme. Alat deteksi teks digunakan sehingga kutipan harus sesuai dan dapat digunakan kapanpun dibutuhkan. Pada dasarnya tugas penulis hanya mengirimkan manuskrip yang bebas dari plagiarisme dan malpraktek akademis. Editor, bagaimanapun, memeriksa dua kali setiap artikel sebelum dipublikasikan. Langkah pertama adalah mengecek plagiarisme terhadap database offline oleh Badan Editorial Hukum dan kedua, menggunakan sebanyak mungkin database online.
1. Naskah dalam bentuk file document (.doc) dikirim via email ke alamat email redaksi: dejure@unsika.ac.id atau naskah dapat juga dikirim via pos kepada:

  REDAKSI JURNAL ILMIAH HUKUM DE’JURE: KAJIAN ILMIAH HUKUM

   FAKULTAS HUKUM

   UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG

   Jl. H.S. Ronggowaluyo Telukjambe Karawang

   Telp. (0267) 640759; Faks. (0267) 640759

   Website: www.unsika.ac.id

   Email: dejure@unsika.ac.id

2. Dewan penyunting menyeleksi dan mengedit naskah yang masuk tanpa mengubah substansi. Naskah yang dimuat mendapatkan honorarium.
3. Naskah yang dimuat akan diberitahukan layak cetak setelah dilakukan editing dan melalui proses penyuntingan bersama-sama Dewan Redaksi.
4. Naskah yang dimuat adalah naskah yang mengikuti kaidah dalam pedoman penulisan dan dinyatakan layak berdasarkan hasil penyuntingan dari penyunting pelaksana dan penyunting ahli.
5. Naskah yang tidak dimuat akan diberitahukan dan dikembalikan.
6. Naskah yang diajukan kepada Dewan Redaksi terikat dengan kebijakan review (pengulasan).
7. Naskah yang akan diproses lebih lanjut dan di-review adalah naskah yang sudah melalui proses seleksi dan penyuntingan oleh Dewan Redaksi sesuai dengan Pedoman Penulisan Naskah;
8. Naskah akan di-review oleh Mitra Bebestari yang memiliki kecakapan intelektual di bidangnya, seperti Hukum Kenegaraan, Hukum Pidana dan Hukum Perdata;
9. Mitra Bestari dipilih dan diangkat berdasarkan kualifikasi pernah menerbitkan tulisan pada Jurnal Nasional Terakreditasi maupun Jurnal Internasional Terakreditasi berdasarkan Surat Keputusan Dekan yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang;

10. Proses review adalah double blind reviewdi mana Mitra Bestari harus independen walaupun telah mengetahui identitas penulis dan penulis tidak mengetahui identitas Mitra Bestari yang mengulas jurnal tersebut;

11. Proses review mencakup sejumlah aspek penilaian seperti keaslian naskah, obyektivitas, metode dan kontribusi ilmiah;
12. Proses review hingga muncul keputusan diterima atau tidaknya naskah selambat-lambatnya 4 minggu.

Frekuensi Penerbitan

J U R N A L  I L M I A H  H U K U M

J I H - DE'JURE - K I H

K A J I A N  I L M I A H  H U K U M

F A K U L T A S  H U K U M

U N I V E R S I T A S  S I N G A P E R B A N G S A  K A R A W A N G

J I H - DE’JURE - K I H merupakan media publikasi ilmiah yang terbit sebanyak dua nomor dalam satu tahun (Mei dan September). Setiap Nomor Terbitan ("Issue") Berjumlah 10 (Sepuluh) Artikel.


Kebijakan Open Access

J I H - DE'JURE - K I H merupakan Jurnal Ilmiah Hukum yang memuat naskah di bidang ilmu hukum serta analisis dan peran serta akademisi, praktisi dan masyarakat dalam merepresentasikan kebebasan berpendapat dan pembahasan soal isu-isu di bidang hukum. Jurnal ini menyediakan akses terbuka yang pada prinsipnya membuat riset tersedia secara gratis untuk publik dan akan mensupport pertukaran pengetahuan global terbesar.

Pemeriksaan Plagiarisme

Redaksi Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum akan melakukan pengecekan plagiasi dengan menggunakan Grammarly®, Plagiarismcheckerx, dan Crosscheck yang dikembangkan oleh iThenticate.

Biaya Pengisian Artikel

1. Redaksi Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum tidak memungut biaya bagi penulis, pembaca, dan pengakses situs jurnal yang ingin mengakses informasi full text dan mendownload artikel di situs jurnal.
2. Redaksi Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum tidak memungut biaya terhadap penulis yang melakukan submisi naskah atau ketika artikel diterima (accept submission) untuk proses editorial lebih lanjut.

Etika Penerbitan

Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum adalah jurnal yang dikelola secara profesional oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, dengan menjunjung tinggi kaidah-kaidah publikasi ilmiah, privasi, dan hak cipta. Setiap artikel yang diterbitkan harus memenuhi kriteri Pedoman Penulisan dan ruang lingkup jurnal. Artikel ditulis oleh penulis yang kompeten di bidangnya dan bersumber dari hasil kajian/penelitian. Setiap isi artikel mengandung nilai-nilai keterbaruan (novelty), keaslian (originality), dan kemanfaatan (utility).
Untuk meningkatkan kualitas jurnal dan profesionalisme penulis, editor, mitra bestari dan pengelola jurnal, ditetapkan “Etika Publikasi Ilmiah Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum”. Etika publikasi ilmiah ini diharapkan dapat menghindari terjadinya malpraktik dalam penerbitan jurnal dan aman dari pelanggaran hak cipta, seperti duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme. Etika publikasi ilmiah ini mengacu pada Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah. Etika publikasi ilmiah ini diharapkan dipatuhi dan dilaksanakan oleh penulis, editor, reviewer, dan pengelola jurnal.

ETIKA PENULIS

1. Pelaporan

Penulis harus melaporkan proses dan hasil penelitiannya secara jujur, jelas, tepat, akurat, menyeluruh, dan berimbang serta tetap menyimpan data penelitian secara utuh. Kejujuran penulis sangat diharapkan dalam menyajikan setiap data dan informasi yang tercantum dalam isi dan hasil penelitian.

2. Keaslian

Penulis membuat pernyataan bahwa karya tulis yang diserahkan ke redaksi jurnal adalah asli (bersumber dari ide penulis sendiri), belum pernah dikirim dan diterbitkan di media apapun, dalam bahasa apapun, dan tidak sedang dalam proses pengajuan ke penerbit lain. Apabila terjadi duplikasi penerbitan dan melakukan penipuan, penulis bersedia artikelnya dihapus dari penerbitan jurnal ini.

3. Kejelasan sumber

Penulis harus menyebutkan dan memastikan bahwa setiap sumber bacaan yang dijadikan kutipan dan daftar pustaka ditulis secara lengkap dan jelas. Penulis dilarang keras untuk mengutip karya tulis orang lain tanpa menyebutkan sumber aslinya.

4. Tanggung jawab

Penulis bertanggung jawab penuh terhadap data dan hasil penelitian yang ditulisnya, baik dalam hal metode, analisis, perhitungan, dan rinciannya. Apabila dibutuhkan verifikasi dari editor dan reviewer, penulis bersedia menjawabnya dengan jelas, tepat, dan jujur.

5. Kesepakatan

Penulis memastikan bahwa nama-nama yang tercantum dalam artikel disusun berdasarkan kontribusi ide dan pemikiran setiap penulis dan telah disetujui oleh seluruh tim penulis. Jika ada pergantian, pengurangan, atau penambahan nama penulis, harus mendapatkan persetujuan tim penulis. Jika ada pihak luar yang berkontribusi penuh (non-substansi) dalam kelancaran pembuatan karya tulis, penulis memastikan pemberian ucapan terima kasih kepada pihak-pihak terkait.

6. Ketepatan waktu

Penulis tepat waktu dalam melakukan perbaikan naskah hasil review dan editing demi kedisiplinan dan keteraturan penerbitan jurnal. Apabila tidak tepat waktu, penulis siap menanggung konsekuensinya, yakni penundaan penerbitan artikel jurnal.

7. Pengungkapan konflik kepentingan

Penulis menjunjung tinggi hak cipta dan privasi satu sama lain guna menghindari terjadinya konflik kepentingan. Apabila terjadi konflik kepentingan dengan pihak lain, penulis harus menyelesaikannya dengan cara yang adil dan bijaksana.

ETIKA EDITOR

1. Netralitas

Editor bersikap netral dalam menyeleksi dan men-screening naskah. Editor harus objektif dan adil kepada setiap penulis yang menyerahkan karya tulisnya ke redaksi. Editor dilarang bersikap diskrimatif kepada penulis, baik berdasarkan jenis kelamin, suku, agama, ras, antargolongan, maupun kewarganegaraan penulis.

2. Pelaporan

Editor melaporkan hasil seleksi dan review naskah secara jelas dan tepat kepada penulis dengan memperhatikan akurasi, kelengkapan, dan kejelasan pelaporan hasil penelitian dan pengembangannya, termasuk teknik pengeditan serta penggunaan pedoman penerbitan dan penulisan naskah.

3. Komunikatif

Editor berkomunikasi secara efektif dan efisien dalam proses penerbitan jurnal. Setiap saran dan kritik, baik dari penulis, reviewer, dan pengelola jurnal harus ditanggapi secara jelas, jujur, dan transparan.

4. Keadilan

Editor mendistribusikan naskah secara adil kepada anggota tim editor dan reviewer berdasarkan kompetensinya masing-masing.

5. Profesional

Editor bekerja secara profesional berdasarkan tugas dan tanggung jawabnya. Editor harus memahami setiap kebijakan yang terkait dengan penerbitan jurnal. Editor memastikan bahwa setiap naskah telah melalui proses editorial dan review yang benar, adil, dan objektif.

6. Tanggung jawab

Editor bertanggung jawab penuh terhadap keberhasilan penerbitan jurnal. Editor menjamin bahwa setiap artikel jurnal yang diterbitkan adalah karya tulis baru yang bukan plagiat, serta memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang membaca dan mangekses jurnal.

7. Pengungkapan konflik kepentingan

Editor menjunjung tinggi hak cipta dan privasi satu sama lain guna menghindari terjadinya konflik kepentingan. Apabila terjadi konflik kepentingan dengan pihak lain, editor harus menyelesaikannya dengan cara yang adil dan bijaksana.

ETIKA REVIEWER

1. Netralitas

Reviewer bersikap jujur, objektif, tidak bias, independen, dan hanya berpihak pada kebenaran ilmiah. Proses penelaahan naskah dilakukan secara profesional tanpa membedakan latar belakang penulis. Reviewer dilarang melakukan telaah atas karya tulis yang melibatkan dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

2. Profesional

Reviewer wajib bersikap kritis dan professional dalam menilai muatan suatu karya tulis, yakni sesuai dengan bidang keilmuan/kepakarannya, terbuka tentang hal-hal yang baru, merahasiakan hal yang sedang dinilai, tidak mengambil keuntungan pribadi dari karya tulis yang dinilai, serta mempunyai semangat untuk memperbaiki karya tulis yang ditelaahnya. Reviewer berhak menolak review naskah apabila karya tulis yang ditelaahnya bukan berasal dari bidang kepakarannya. Reviewer dapat memberikan rekomendasi ke reviewer lain yang lebih kompeten sesuai dengan ruang lingkup keilmuan terbitan.

3. Penjaminan mutu

Reviewer mempunyai tugas membantu editor dalam meningkatkan kualitas karya tulis yang ditelaahnya. Reviewer menelaah karya tulis secara substantif bukan telaah tata bahasa, tanda baca, dan salah ketik. Reviewer dituntut untuk memegang teguh prinsip-prinsip dasar dan analisis ilmiah dalam proses penelaahan suatu karya tulis. Reviewer bekerja berdasarkan prinsip kebenaran, kebaruan, dan keaslian; mengutamakan manfaat karya tulis bagi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi; serta memahami dampak tulisan terhadap pengembangan ilmu pengetahuan.

4. Ketepatan waktu

Reviewer menelaah naskah dan memberikan respon kepada editor secara cepat, diharapkan tepat waktu dalam mereview naskah. Apabila waktu review dianggap belum cukup, review harus memberitahuan kepada editor disertai alasan yang jelas demi kedisiplinan dan reguralitas penerbitan jurnal.

5. Pengungkapan konflik kepentingan

Reviewer menjunjung tinggi hak cipta dan privasi satu sama lain guna menghindari terjadinya konflik kepentingan. Apabila terjadi konflik kepentingan dengan pihak lain, reviewer harus menyelesaikannya dengan cara yang adil dan bijaksana.

ETIKA PENGELOLA JURNAL

1. Pengambilan keputusan

Pengelola jurnal harus menjabarkan visi, misi, dan tujuan organisasi dalam penerbitan jurnal, dengan memperhatikan rekomendasi reviewer dan dewan editor. Dalam pengambilan keputusan, pengelola jurnal bersifat netral dan bebas dari konflik kepentingan individu atau golongan, sisi bisnis, aspek suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

2. Kebebasan

Pengelola jurnal memberikan kebebasan kepada reviewer dan editor untuk menciptakan suasana kerja yang harmonis dan saling menghormati satu sama lain guna menjamin dan melindungi hak kekayaan intelektual, khususnya yang terkait dengan pengelolaan dana yang diterima dari pihak ketiga.  Pengelola jurnal mendorong editor dan reviewer untuk menerapkan klirens etik termasuk menjaga kerahasiaan, perizinan, dan persyaratan khusus dalam penelitian terhadap manusia, binatang, dan makhluk hidup lain.

3. Tanggung jawab

Pengelola jurnal bertanggung terhadap pedoman kebijakan penerbitan jurnal, mulai dari penetapan nama terbitan, ruang lingkup keilmuan, gaya penulisan naskah, kerjasama, perizinan dan legalitas publikasi, hingga evaluasi penerbitan naskah. 

4. Promosi

Pengelola jurnal mempromosikan dan menjamin keberlanjutan penerbitan jurnal. Pengelola jurnal berhak menentukan pendanaan sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan penerbitan jurnal. Dalam pengelolaannya, penyandang dana tidak mengintervensi isi dari substansi terbitan. Sumber pendanaan penelitian dan pengembangan dicantumkan dalam publikasi tanpa memengaruhi persepsi pembaca.

5. Pengungkapan konflik kepentingan

Pengelola jurnal menjunjung tinggi hak cipta dan privasi satu sama lain guna menghindari terjadinya konflik kepentingan. Apabila terjadi konflik kepentingan dengan pihak lain, pengelola jurnal harus menyelesaikannya dengan cara yang adil dan bijaksana.


Kontributor

ISSN (PRINT) BARCODE:

ISSN (ONLINE) BARCODE:


Sejarah Jurnal

Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum merupakan Jurnal Ilmu Hukum yang dipublikasikan oleh Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang. Jurnal tersebut merupakan hasil penelitian serta kajian gagasan konseptual di bidang ilmu hukum terhadap isu-isu hukum, kosenseptual dalam tataran teori dan praktik, putusan pengadilan, analisis kebijakan pemerintah dan pemerintahan daerah serta lainnya. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum merupakan hasil penelitian berupa tulisan baik dari kalangan civitas akademika Universitas Singaperbangsa Karawang pada umumnya maupun hasil sumbangsi Tenaga Pengajar di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang serta peran aktif dari penulis-penulis lain di luar Universitas Singaperbangsa Karawang. Jurnal tersebut ditujukan kepada seluruh mahasiswa/i, masyarakat, para pakar, akademisi, praktisi, penyelenggara negara, LSM serta pemerhati ilmu hukum. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum telah diregistrasi oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

VISI:

"“Menjadi Jurnal Ilmiah Hukum yang Memiliki Kualitas dan Kuantitas Berstandar Internasional serta Berdaya Saing Tingkat Nasional dan Regional ASEAN pada Tahun 2020"

TUJUAN:

  1. Membangun sinergitas baik dalam penelitian dan pengabdian tingkat nasional yang saling bekerja sama antarbidang dan antarfakultas untuk menemukan aspek kebaharuan di lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang;
  2. Menghasilkan tulisan yang dapat mengembangkan ilmu hukum serta memiliki keunggulan dan daya saing, sikap kemandirian dan integritas yang tinggi serta solusi terhadap tantangan dinamika hukum dengan menjunjung moral dan etika;
  3. Membentuk paradigma penelitian di bidang ilmu hukum yang berbasis kompetensi kemahiran hukum sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya serta diamika sosial masyarakat;
  4. Melaksanakan perwujudan tri darma dibidang penelitian yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat;
  5. Terwujudnya kerjasama dan kemitraan yang lebih intensif dan ekstensif dengan lembaga lain dalam rangka pengembangan kemampuan dan kompetensi yang berkelanjutan demi terciptanya pendidikan hukum bagi seluruh masyarakat.