PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGETAHUAN TRADISIONAL PADA ERA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA) DAN IMPLIKASINYA BAGI BANGSA INDONESIA

Penulis

  • Abdul Atsar

DOI:

https://doi.org/10.35706/dejure.v1i1.408

Abstrak

ABSTRAK

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang alasan pentingnya pengetahuan tradisional dilindungi oleh hukum dan menganalisis serta mengkaji tentang implikasi yang ditimbulkan dari perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradisional. Metode penulisan menggunakan jenis penelitian hukum doktrinal (doctrinal) atau normatif yang mengkaji hukum sebagai norma. Sedangkan dilihat dari sumber datanya merupakan penelitian doktrinal atau normatif. Teknik analisis data yang digunakan adalah content analysis (teknik analisis isi). Pada era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang saat ini sedang berlangsung, maka Pengetahuan tradisional perlu dilindungi oleh hukum karena  perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradisional erat kaitannya dengan alih ilmu pengetahuan dan teknologi, pertumbuhan ekonomi dan martabat bangsa, mendorong investasi di bidang penelitian dan pengembangan.  Perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradisional memiliki nilai yang sangat strategis. Implikasi yang ditimbulkan dengan adanya perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradisional antara lain dapat dikenal oleh bangsa lain sebagai bangsa yang menghormati dan menjaga sistem pengetahuan tradisional, meningkatnya pemanfaatan pengetahuan tradisional dan dapat menjadi salah satu faktor pendorong peningkatan pendapatan daerah, membuka kesempatan kerja sehingga dapat mengurangi pengangguran dan akan menambah daya beli masyarakat yang disebabkan oleh semakin meningkatnya pendapatan perkapita masyarakat.  Saran penulis terhadap Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yaitu sudah saatnya untuk mengupayakan suatu undang-undang atau peraturan lainnya tentang pengetahuan tradisional yang mengatur secara komperhensif dan diwujudkan melalui sistem yang khusus mengatur pengetahuan tradisional agar lebih bisa memuat sifat dan karakter dari pengetahuan tradisional. Pemerintah harus bekerja sama dengan lembaga terkait lainnya melakukan upaya pendataan (data base) dan repertori (perbendaharaan) terhadap pengetahuan tradisional milik bangsa.

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pengetahuan Tradisional, Masyarakat Ekonomi ASEAN Ekonomi.

ABSTRACT

The purpose of this study was to analyzing about the reasons for the importance of traditional knowledge is protected by law and analyzing and assess the implications a rising from the law protection for traditional knowledge. This writing method of research is doctrinal legal research (doctrinal) or normative, who studied law as a norm. While the views of the data source is a doctrinal or normative research. Data analysis technique used is content analysis (content analysis). In the era of the ASEAN Economic Community (AEC) which is currently underway, then traditional knowledge should be protected by law because of law protection of traditional knowledge is closely related to the transfer of science and technology, economic growth and the dignity of the nation, to encourage investment in research and development. Law protection of the traditional knowledge have strategic value. The implications posed by the existence of legal protection of traditional knowledge, among others, can be recognized by other nations as a nation that respects and maintaining traditional knowledge systems, increased utilization of traditional knowledge and may be one factor driving the increase in revenues, employment opportunities so as to reduce unemployment and will increase people's purchasing power caused by rising per capita income of the people. Suggestions author of the government and the House of Representatives it is time to initiate an Act or other legislation on traditional knowledge, which set it comprehensively and realized through a special system to better regulate traditional knowledge can accommodate the nature and character of traditional knowledge. Governments should cooperate with other relevant agencies doing data collection efforts (data base) and repertoire (treasury) on traditional knowledge belonging to the nation.

Keywords: Legal Protection of Traditional Knowledge, Economics ASEAN Economic Community.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Abdul Atsar

Dosen Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang

Referensi

Association of Southeast Asian Nations. Roadmap for an ASEAN Community. Jakarta: ASEAN Secretariat. 2013.
Citrawinda, Cita. Kepentingan Negara Berkembang Terhadap Hak Atas Indikasi Geografis, Sumber Daya Genetika dan Pengetahuan. Makalah dalam Lokakarya HKI yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Hukum Internasional. Jakarta: Depkumham RI. 6 April 2005.
________________.Hak Kekayaan Intelektual-Tantangan Masa Depan. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2003.
Djumana, Muhamad. Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori, dan Praktiknya di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2006.
Ibrahim, Johnny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Batu Media Publishing. 2006.
Mahmud, Peter. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. 2011.
Ratna Permata, Rika dan Sudaryat, Sudjana. Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Oase Writers Management. 2010.
Risang Ayu, Miranda. Hukum Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional. Bandung: Alumni. 2014.
Risang Ayu, Miranda. Pentingnya Perlindungan Defensif Terhadap Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, dan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia. Dalam Idris, Penemuan Hukum Nasional dan Internasional. Jakarta: Fikahati Aneska. 2012.
Sardjono, Agus. Hak Kekayaan Intelektual & Pengetahuan Tradisional. Bandung: Alumni. 2010.
________________.Membumikan HKI di Indonesia. Bandung: CV. Nuansa Aulia. 2009.
Sardjono, Agus. Pengetahuan Tradisional. Jakarta: Universitas Indonesia. 2004.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2016-05-30

Cara Mengutip

Atsar, A. (2016). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGETAHUAN TRADISIONAL PADA ERA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA) DAN IMPLIKASINYA BAGI BANGSA INDONESIA. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 1(1), 1–17. https://doi.org/10.35706/dejure.v1i1.408

Terbitan

Bagian

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 1 Nomor 1