PENERAPAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN BAGI PELAKU PENCEMARAN CITARUM DI KARAWANG

Penulis

  • M. Holyone Nurdin Singadimedja, S.H., M.H

DOI:

https://doi.org/10.35706/dejure.v1i2.511

Abstrak

ABSTRAK

Lingkungan hidup sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan materinya sesuai dengan wawasan nusantara. Penerapan sistem pidana lingkungan dapat menjadi instrumen preventif bagi keselarasan dan keberlanjutan bumi yang kerusakannya dapat dirasakan tidak hanya di masa sekarang tetapi juga di masa yang akan datang oleh anak cucu kita sehingga perlu optimalisasi dari penegak hukum. Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Penerapan Hukum Pidana Lingkungan Bagi Pelaku Pencemaran Citarum Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Karawang? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Metode Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum, terutama  bahan-bahan  hukum primer dan bahan bahan hukum sekunder. Hasil pembahasan menegaskan bahwa penyelesaian hukum pidana lingkungan selama ini dijalankan sesuai ketentuan Hukum acara pidana sangat menyulitkan bagi hukum acara pidana lingkungan adalah pembuktian, diperlukan sumber daya manusia yang kuat serta proses penyeledikan dan penyidikan yang sempurna berdasarkan hukum acara pidana untuk dapat menerapkan sanksi pidana terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan di bidang lingkungan.

Kata kunci: Penerapan Hukum, Pidana Lingkungan, Pencemaran Citarum.

 

ABSTRACT

Environment as gifts and graces of God the Almighty to the people and the nation of Indonesia is a space for life in all its aspects and material in accordance with the archipelago insight. The application of the criminal law system environment can be a preventive instrument for harmony and sustainability of the earth that the damage can be felt not only in the present but also in the future by our children and grandchildren that need optimization of law enforcement. The formulation of the problem in this research that how the application of criminal law for the perpetrators of environmental pollution at Citarum River by Law Number 32 of 2009 on the Protection and Environmental Management in the Karawang? The method used in this research is normative juridical approach. Normative juridical approach method used to assess or analyze secondary data in the form of legal materials, especially primary law materials and secondary legal materials. Discussion of the results confirms that the completion of the environmental criminal law has been carried out in accordance with the law of criminal procedure very difficult for the criminal procedural law, the environment is the proof, necessary human resources are strong as well as the process as a survey and investigation of the perfect law of criminal procedure in order to apply criminal sanctions against companies violation of the provisions in the field of environment.

Keywords: Application of the Law, Criminal Environmental Pollution Citarum River.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka
1.Buku
Adi, Rianto. Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Edisi I. Jakarta: Granit 2004.
Adji, Oemar Seno. Peradilan Bebas Negara Hukum. Jakarta: Erlangga. 1980.
Anjari, Warih. Analisis Yuridis Hubungan Tindak Pidana Ekonomi dan Tindak Pidana Korupsi Dalam Praktek. Semarang: FH-UNDIP. 1994.
Faura, MG. Towards a New Modelof Criminalisation of Environmenyal Pollution the, Case of Indonesia. Netherlands: University of Maastricht. 2004.
Ibrahim, Jhonny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia. 2006.
Machmud, Syahrul. Problematika Penerapan Delik Formil Dalam Perspektif Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju. 2012.
Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara. 1985.
________________.Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 1985.
Moleong, Lexy. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karja. 2000.
Muhammad, Abdul Kadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2004.
Muladi., Barda Nawawi Arief. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: PT. Alumni. 2005.
Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. 2012.
Sastrawidjaja, Sofjan. Hukum Pidana, Asas Hukum Pidana Sampai Dengan Alasan Peniadaan Pidana. Bandung: Armico. 1995.
Siahaan, N.H.T. Hukum Lingkungan. Jakarta: Pancuran Alam. 2009.
Sudarto. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto. 1990.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. 1984.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1998.
Sunarso, Siswanto. Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Rineka Cipta. 2005.
Yayasan Bantuan Hukum Indonesia dan AusAID. Panduan Bantuan Hukum di Indonesia. Jakarta: Yayasan Bantuan Hukum Indonesia dan AusAID. 2006.
2.Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.
________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD NRI Tahun 1945 Hasil Amandemen.
_______________.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/2000.
_______________.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Garis-garis Besar Haluan Negara, Tap MPR Nomor IV/MPR/1999.
_______________.Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966.
_______________.Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No. 12 Tahun 2011. LN No. 82 Tahun 2011. TLN. No. 5234.
_______________.Undang-undang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. UU No. 8 Tahun 2012.
_______________.Undang-undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, UU No. 41 Tahun 2009, LN No. 149 Tahun 2009. TLN. No. 5059.
_______________.Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 32 Tahun 2009, LN No. 140 Tahun 2009. TLN. No. 5059.
_______________.Undang-undang Pajak dan Retribusi Daerah, UU No. 28 Tahun 2009, LN No. 130 Tahun 2009. TLN. No. 5049.
_______________.Undang-undang Penataan Ruang. UU No. 26 Tahun 2007. LN No. 68. Tahun 2007. TLN No. 4725.
3.Sumber lainnya
Mahkamah Agung RI, “Hukum Pidana Lingkungan”, http://www.mahkamah agung .go.id. Diunduh Pada Tanggal 24 Juni 2013.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2016-10-01

Cara Mengutip

Nurdin Singadimedja, S.H., M.H, M. H. (2016). PENERAPAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN BAGI PELAKU PENCEMARAN CITARUM DI KARAWANG. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 1(2), 301–328. https://doi.org/10.35706/dejure.v1i2.511

Terbitan

Bagian

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 1 Nomor 2