Perbandingan Metode Perencanaan Pajak PPH 21(Gross Up Method dan Net Method) Pada PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)Cabang Cirebon

Authors

  • Usmani Usmani Politeknik Negeri Bandung
  • Arif Afriady Politeknik Negeri Bandung

DOI:

https://doi.org/10.35706/acc.v4i2.2209

Abstract

Salah satu pemasukan terbanyak di Indonesia berasal dari sektor pajak. Akan tetapi di lain pihak beban pajak menjadi salah satu beban bagi perusahaan dikarenakan dapat mengurangi laba perusahaan, oleh karena itu banyak perusahaan yang kini tengah melakukan perencanaan pajak. Sistem penerapan pajak di Indonesia sendiri berlaku Self Assesment yang menjadi pendorong dari perencanaan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perhitungan metode perencanaan pajak pph 21 (gross up method dan net method) pada PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari (PERSERO) Cabang Cirebon yang dapat digunakan sebagai perencanaan pajak. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari laporan keuangan, serta daftar  pegawai tetap beserta penghasilan tahun 2018.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perhitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan Gross Up Method memperoleh take home pay seorang pegawai akan meningkat tanpa harus memikirkan kembali pemotongan PPH Pasal 21 serta baik pegawai maupun perusahaan mendapatkan keuntungan masing-masing.

 

Kata Kunci     : PPh ps 21, gross up method, net method

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2019-10-31

Issue

Section

Artikel