Model Perencanaan Pajak Penghasilan Badan pada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung
DOI:
https://doi.org/10.35706/acc.v7i01.5773Abstract
Abstract
The purpose of this study was to obtain an overview of the tax planning model through the calculation of corporate income tax at the Bandung City Government Employee Cooperative in accordance with the Law of the Republic of Indonesia Number 36 of 2008. The method used in this research is a case study research method with data analysis systematically. descriptive with a qualitative approach. The results of this study tax planning has not been carried out on cooperatives in determining tax estimates. The calculation of corporate income tax on cooperatives in the details of income and expenses must still be adjusted to the Law of the Republic of Indonesia Number 36 of 2008, because there are differences in the recognition of income and expenses that will affect the estimated tax payable to cooperatives. Tax planning is described through fiscal reconciliation consisting of positive corrections and negative corrections adjusted for income and expenses on cooperatives to determine the estimated income tax payable in accordance with the Law of the Republic of Indonesia Number 36 of 2008.
Keywords: Tax, Fiscal
Abstrak
Penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran model perencanaan pajak melalui perhitungan pajak penghasilan badan pada Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung yang sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian studi kasus dengan analisis data secara deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini perencanaan pajak belum dilakukan pada koperasi dalam menentukan taksiran pajak. Perhitungan pajak penghasilan badan pada koperasi pada rincian pendapatan dan beban masih harus disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008, karena terdapat perbedaan pengakuan pendapatan dan beban yang akan berpengaruh pada taksiran pajak yang terutang pada koperasi. Perencanaan pajak digambarkan melalui rekonsiliasi fiskal terdiri dari koreksi positif dan koreksi negatif yang disesuaikan dengan pendapatan dan beban pada koperasi untuk menentukan taksiran pajak penghasilan terutang yang sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008.
Kata kunci: Pajak, Fiskal