Determinan Penggelapan Pajak (Tax Evasion) Wajib Pajak UMKM di Kota Tangerang Selatan dengan Religiusitas sebagai Variabel Moderasi
DOI:
https://doi.org/10.35706/acc.v8i02.9364Abstract
Penggelapan pajak di Indonesia terbilang tinggi. Dari target penerimaan pajak 1.198,82 triliun rupiah pada tahun 2020 hanya 758,60 triliun rupiah yang terealisasi, hal ini menjadikan tingkat kepatuhan wajib pajak masih jauh dari harapan. Indikasi penggelapan pajak tersebut terlihat pada kasus-kasus yang ada, dimana hal ini membuat kerugian pada negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur dan mengestimasi pengaruh Pelayanan Fiskus, Sanksi Pajak, Profitabilitas dan Pandemi Covid-19 terhadap Penggelapan Pajak dengan Religiusitas sebagai Variabel Moderasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survey. Penelitian ini menggunakan data primer melalui kuesioner, dengan responden wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di kota Tangerang Selatan. Jumlah populasi dalam penelitian ini yaitu 90.128 wajib pajak UMKM yang terdaftar pada tahun 2020. Teknik penentuan sampel dalam penelitian ini menggunakan metode probability sampling dengan pendekatan simple random sampling. Perhitungan sampel menggunakan rumus Slovin dan diperoleh jumlah sampel yang digunakan sebanyak 398 responden. Dari jumlah tersebut, hanya 247 responden yang mengisi dan mengembalikan kuesioner. Sedangkan analisis data menggunakan Teknik Partial Least Square (SEM-PLS) yang diolah melalui software SmartPls 3. Hasil penelitian menunjukan pertama, pelayanan fiskus berpengaruh tetapi tidak signifikan terhadap penggelapan pajak. Kedua, sanksi pajak berpengaruh signifikan terhadap penggelapan pajak. Ketiga, profitabilitas dan pandemi covid-19 berpengaruh tetapi tidak signifikan. Keempat, interaksi religiusitas dengan pelayanan fiskus, sanksi pajak, profitabilitas dan pandemi covid-19 tidak mampu memoderasi terhadap penggelapan pajak.
Kata kunci: penggelapan pajak, pelayanan fiskus, sanksi pajak, profitabilitas, pandemi covid-19, religiusitas