ANALISIS KASUS KORUPSI E-KTP DENGAN TERSANGKA IRMAN DAN SUGIHARTO

Penulis

  • Chesya Najwa Latief Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Nadia Nurajijah
  • Nuzul Magfirotul ‘Aini Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Maudry Adelia Putri Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Erica Octadila Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.35706/djd.v4i1.7917

Abstrak

ABSTRAK

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi penduduk serta bukti diri yang berlaku Di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KTP konvensional yang telah bertahun - Tahun diberlakukan oleh pemerintah Indonesia serta digunakan oleh masyarakat Indonesia Dianggap memiliki beberapa kekurangan – kekurangan seperti tidak efektif untuk memberikan data Kependudukan karena KTP konvensional memungkinkan satu penduduk Indonesia memiliki Beberapa KTP. Hal ini seringkali menyulitkan pemerintah dalam pembuatan suatu kebijakan Terutama kebijakan untuk daerah tertentu karena KTP konvensional tidak dapat merepresentasikan Data penduduk setempat secara tepat. Selain itu, KTP konvensional juga memberi peluang kepada Penduduk yang ingin berbuat curang pada negara dengan menduplikasi KTP nya supaya dapat Melakukan hal – hal seperti: menghindari pajak, memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat Dibuat di seluruh kota dan mengamankan korupsi. Akhirnya pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dimana dalam pasal 1 Disebutkan bahwa penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP. Untuk dapat mengelola Penerbitan KTP yang bersifat tunggal dan terwujudnya basis data kependudukan yang lengkap dan Akurat diperlukan dukungan teknologi yang dapat menjamin dengan tingkat akurasi tinggi untuk Mencegah pemalsuan dan penggandaan. Pemerintah berusaha berinovasi dengan menerapkan Teknologi informasi dalam sistem KTP dan menjadikan KTP konvensional menjadi KTP Elektronik  yang menggunakan pengamanan berbasis biometrik. Harapannya adalah tidak Ada lagi duplikasi KTP dan dapat menciptakan kartu identitas multifungsi. Sayangnya, keniatan Untuk membuat kartu identitas penduduk berbasis teknologi informasi yang akurat, multifungsi serta mencegah adanya duplikasi kartu identitas tersebut disalahgunakan oleh oknum – oknum Yang juga merupakan bagian dari stakeholder pelaksanaan program e-KTP. Proyek e-KTP tersebut Dikorupsi oleh stakeholder yang terlibat seperti politisi, birokrat dan juga pengusaha. Hingga saat Makalah ini disusun, kasus ini belum selesai, masih dalam tahap – tahap penyelidikan dan juga Persidangan – persidangan.

Kata Kunci:  E-KTP, Korupsi,Politisi ABSTRACT

 Identity Card (KTP) is the official identity of residents and proof of identity that is valid throughout The territory of the Unitary State of the Republic of Indonesia. Conventional ID cards that have Been enforced by the Indonesian government for years and used by the Indonesian people areConsidered to have several shortcomings, such as being ineffective in providing population data Because conventional ID cards allow one Indonesian resident to have several ID cards. This often Makes it difficult for the government to make a policy, especially policies for certain areas because Conventional ID cards cannot represent local population data accurately. In addition, conventional ID cards also provide opportunities for residents who want to cheat on the state by duplicating Their ID cards so that they can do things such as: avoiding taxes, making it easier to make passports That cannot be made in all cities and securing corruption. Finally, the Indonesian government Issued Law no. 23 of 2006 concerning Population Administration, in which article 1 states that Residents are only allowed to have 1 KTP. To be able to manage the issuance of a single identity Card and to realize a complete and accurate population database, technology support is needed that Can guarantee a high level of accuracy to prevent counterfeiting and duplication. The government Is trying to innovate by implementing information technology in the ID card system and turning Conventional ID cards into electronic ID cards (e-KTP) that uses biometric-based security. The Hope is that there will be no more duplication of ID cards and the creation of a multifunctional Identity card. Unfortunately, the intention to make a resident identity card based on information Technology that is accurate, multifunctional and prevents the duplication of identity cards is Misused by individuals who are also part of the stakeholders in the implementation of the e-KTP Program. The e-KTP project was corrupted by involved stakeholders such as politicians, Bureaucrats and businessmen. Until the time this paper was compiled, this case has not been Completed, it is still in the stages of investigation and trials.

Keywords: E-KTP, Corruption, Politician

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Putusan PT JAKARTA. ( 2017 ) Nomor 33/PID.TPK/2017/PT DKI. (Online). Di unduh dari

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/27a1eeff1696a309fc4a0de969fde935.htm.

Putusan PT JAKARTA. ( 2017 ) Nomor 33/PID.TPK/2017/PT DKI. (Online). Di unduh dari

File:///C:/Users/User/Downloads/putusan_33_pid.tpk_2017_pt_dki_20221031092824.pdf

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-05-01

Cara Mengutip

Najwa Latief, C. ., Nurajijah, N., Magfirotul ‘Aini, N. ., Adelia Putri, M., & Octadila, E. . (2024). ANALISIS KASUS KORUPSI E-KTP DENGAN TERSANGKA IRMAN DAN SUGIHARTO . De Juncto Delicti: Journal of Law, 4(1), 17–28. https://doi.org/10.35706/djd.v4i1.7917