KEJAHATAN CARDING DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE

Penulis

  • Anisya aulia Singaperbangsa Finance
  • Eni Ulandari Singaperbangsa Finance
  • Indah Salsabila Singaperbangsa Finance

DOI:

https://doi.org/10.35706/djd.v2i2.8020

Abstrak

ABSTRAK

Keberadaan teknologi informasi (TI) disamping memberi harapan di masa depan, juga melahirkan kecemasankecemasan baru dengan munculnya bentuk kejahatan baru (cyber crime) yang lebih canggih. Carding merupakan kejahatan baru dengan cara mencuri dan menipu suatu website e-commerce untuk mendapatkan produk yang ditawarkan. Berbagai cara dilakukan carder untuk mendapatkan kartu kredit milik orang lain, antara lain dengan membobol kartu kredit dari situs komersial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif berbasis studi Literatur,yaitu metode riset yang mengacu pada berbagai data sekunder seperti peraturan perundangundangan keputusan pengadilan teori hukum, dan berupa pendapat parasarjana. Serta sumber tertulis, baik berupa buku-buku, arsip, majalah, artikel, dan jurnal,atau dokumen-dokumen yang relevan dengan permasalahan yang dikaji.

Kata kunci: carding, cyber crime, e-commerce

ABSTRACT

The existence of information technology (IT) in addition to providing hope for the future, also generates new concerns with the emergence of new forms of crime (cyber crime) that are more sophisticated. Carding is a new crime by stealing and deceiving an e-commerce website to get the product offered. Various ways are used by carders to get other people's credit cards, including by breaking into credit cards from commercial sites. The method used in this study is a normative method based on literature studies, namely a research method that refers to various secondary data such as laws and regulations, court decisions, legal theory, and in the form of opinions of scholars. As well as written sources, whether in the form of books, archives, magazines, articles, and journals, or documents that are relevant to the issues being studied.

Keywords: carding, cyber crime, e-commerce

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Artikel

Panjaitan, L. (2012). Analisis Penanganan Carding dan Perlindungan Nasabah dalam UU ITE. Jurnal.

Buku

Moeljanto. (1980). Asas-asas hukum pidana. Yogyakarta: Liberty.

Internet

Cermati.com. (2022, Oktober 31). Retrieved from Awas Kejahatan Kartu Kredit Modus Carding, Begini Cara Kerjanya: https://www.cermati.com/artikel/awas-kejahatan- kartu-kredit-modus-carding- begini-cara-kerjanya

DLL

UU No. 8 Tahun 1981. 1982. KUHAP. Solo. CV. Mayasari.

UU NO.11 Tahun 2008.Tentang Informasi dan Transaksi elektronik. LN 2008

UU NO 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU NO 7 Tahun 1992 Tentang Per- Bankkan.

LN RI NO 182Tahun 1999

Peraturan BI NO 7/6/PBI/2005 Transparansi Informasi Produk bank dan Penggunaan Data PribadiNasabah.

Peraturan BI NO 7/7/PBI/2005 Jo PBI NO 10/10/PBI/2008 Penyelesaian Pe- ngaduan Nasabah.

Peraturan BI NO 11 /11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-09-11

Cara Mengutip

aulia, A., Ulandari, E., & Salsabila, I. (2023). KEJAHATAN CARDING DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE. De Juncto Delicti: Journal of Law, 2(2), 92–103. https://doi.org/10.35706/djd.v2i2.8020