ANALISIS YURIDIS SISTEM PEMINDANAAN TERHADAP KORPORASI DALAM UU PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.35706/djd.v4i1.8037Abstrak
ABSTRAK
Masalah korupsi sendiri bukanlah suatu hal yang baru terjadi di masyararakat. Korupsi sudah ada sejak masa dahulu dan sering diidentikan dengan pejabat atau pegawai negeri. Namun, pada masa sekarang pertanggungjawaban terhadap korupsi juga diidentikan dengan subjek hukum bukan manusia yang disebut badan hukum atau korporasi. Pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kasus Tindak Pidana Korupsi masih berada pada pemeriksaan terhadap perseorangan seperti pejabat, pegawai negeri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, direksi dan pegawai perusahaan. Belum sampai pada pemeriksaan terhadap badan hukum atau korporasi. Pemidanaan korupsi terhadap korporasi sangat jarang tersentuh, sementara masyarakat menginginkan adanya penegakan hukum terhadap korporasi yang melakukan Tindak Pidana Korupsi. Maka dari itu, dalam penelitian ini akan dikaji dengan menggunakan metode normatif terkait apakah korporasi merupakan subjek hukum Tindak Pidana Korupsi dan apakah dapat dikenakan pertanggungjawaban pidananya terhadap Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan acuan untuk penelitian selanjutnya dan dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Kata kunci: Korupsi, Korporasi, Pertanggungjawaban
ABSTRACT
The problem of corruption itself is not a new thing in society. Corruption has existed since ancient times and is often identified with officials or civil servants. However, nowadays, accountability for the corruption is also identified with non-human legal subjects called legal entities or corporations. Investigations conducted by the Corruption Eradication Commission (KPK) on cases of Corruption Crimes are still in the process of examining individuals such as officials, civil servants, members of the House of Representatives, directors and company employees. It has not yet arrived at the examination of legal entities or corporations. Criminalization of corruption against corporations is rarely touched, while the public wants law enforcement against corporations that commit Corruption Crimes. Therefore, in this study, it will be studied using normative methods regarding whether corporations are legal subjects of Corruption Crimes and whether they can be held criminally accountability for the Corruption Crimes committed. The results of this study are expected to be a reference material for further research and can be useful for the community.
Keyword: Corruption, Corporations, Accountability
Unduhan
Referensi
Donald, Henry. “Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Korporasi”. Jurnal Rechstvinding. Volume 3. Nomor 3. Desember 2014.
Meuwissen. Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, Dan Filsafat Hukum. Cet. Ke V, terjemahan dari B. Arief Sidharta. (Bandung, Refika Aditama, 2018).
Nugroho, M.S. “Pemidanaan Korporasi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Konsep Pertanggungjawabannya (Studi Dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 787 K/Pid.Sus/2014)”. Jurnal Verstek. Volume 5. Nomor 2.
Setiawan, W.B.M. “Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi”. Jurnal Rechstaat. Volume 8. Nomor 1. Maret 2014
Sue Titus Reid, 1995, Criminal Law, Printice Hall, new Jersey, hal 53 (dikutip dari Ningrum N. Sirait, Pidana Korporasi dan Persoalan Hukumnya (Diktat Perkuliahan, Universitas Sumatera Utara, 2013).