PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYEBARLUASAN KONTEN PORNOGRAFI DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN DENGAN MOTIF BALAS DENDAM (REVENGE PORN)
DOI:
https://doi.org/10.35706/djd.v4i1.8085Abstrak
ABSTRAK
Banyaknya pelaku penyebar konten pornografi di sosial media membuat masyarakat resah. Pornografi adalah sesuatu yang memuat unsur seksual dan melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Di Indonesia sendiri telah banyak peraturan perundang undangan yang membahas mengenai tindak pornogrfi ini sendiri. Ketentuan pidana mengenai pornografi juga telah diatur dalam Pasal 29 UU No 44/2008 Tentang Pornografi. Ketentuan ketentuan mengenai pornografi ini juga di bbahas di beberapa undang undang, diantaranya ada pada KUHP dan juga pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penulisan ini di lakukan untuk mengetahui mengenai bagaimana sanksi pidana bagi pelaku penuyebarluasn konten pornografi dan juga mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi korban penyebarluasan konten pornografi.
Kata Kunci: Pornografi, Perlindungan, Sanksi
ABSTRACT
The large number of perpetrators of spreading pornographic content on social media makes people uneasy. Pornography is something that contains sexual elements and violates the norms of decency in society. In Indonesia itself, there are many laws and regulations that discuss pornography itself. Criminal provisions regarding pornography have also been regulated in Article 29 of Law No. 44/2008 concerning Pornography. The provisions regarding pornography are also discussed in several laws, including those in the Criminal Code and also in Law Number 19 of 2016 Concerning Information and Electronic Transactions (ITE). This writing is done to find out about criminal sanctions for perpetrators of spreading pornographic content and also to find out how legal protection is for victims of pornographic content dissemination.
Keywords: Pornography, Protection, Sanctions
Unduhan
Referensi
Artikel dalam jurnal online :
Fransisca Medina Alisaputri, dkk. “Upaya Pemerintah Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan” dalam Seminar Naional & Call For Paper Hubisintek,2020, halaman 87.
Jordy Herry Christian. Sekstorsi: “Kekerasan Berbasis Gender Online dalam Paradigma Hukum Indonesia” dalam Jurnal Binamulia Hukum Vol. 9 Nomor 1, Juli 2020, halaman 88.
Lusiana Margareth Tijow. 2017. Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Janji Kawin. Malang: Inteligensia Media, halaman 39. .
Siregar, G., & Sihite, I. (2020). PENEGAKAN HUKUM PIDANA BAGI PELAKU PENYEBAR KONTEN PORNOGRAFI DI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(1), 1-11. doi:10.46930/jurnalrectum.v3i1.762
Krisma & Waluyo, B. (2021). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU JUAL BELI KONTEN PORNOGRAFI PADA MEDIA SOSIAL TWITTER. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 8(2), 270-278. http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i2.270-278
Buku :
Achie Sudiarti Luhulima. 2014. CEDAW: Menegakkan Hak Asasi Perempuan. Jakarta: Yayasan Pustaka Ober Indonesia, halaman 8.
Anneke Putri Willihardi dan Eko Wahyudi, Op. Cit., halaman 326
Anneke Putri Willihardi dan Eko Wahyudi, Op. Cit., halaman 88
Ni Nyoman Praviyanti Triasti Ananda, Op.Cit., halaman 60.
Ni Nyoman Praviyanti Triasti Ananda, Op.Cit., halaman 61
ibid., halaman 88
Dll :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Republik Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.