[1]
A. SAPUTRA dan M. T. Mulyana, “PELAKSANAAN HAK ASUH ANAK ATAS PENETAPAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK”, djd, vol. 2, no. 1, hlm. 1–13, Jun 2022.