PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK YANG MENJADI KORBAN SKIMMING

Authors

  • Nisrina Bilqis Forum Komunikasi Mahasiswa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.35706/djd.v4i1.7983

Abstract

ABSTRAK

 Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Semakin berkembangnya zaman dan teknologi, sektor perbankan sendiri membuat sebuah pelayanan baru, salah satu produk hasil teknologi di bidang perbankan yang dapat mempermudah kegiatan transaksi tanpa perlu mendatangi teller bank atau mesin ATM. Dengan berkembangnya sebuah teknologi selain berdampak positif dapat juga berdampak negative bagi para penggunanya, salah satunya adalah berkembangnya kejahatan di dunia maya atau biasa disebut dengan cybercrime. kejahatan pada ATM semakin banyak dilakukan dengan cara skimming yaitu dipahami sebagai metode “penyaringan” data pada kartu ATM nasabah.

Kata Kunci: Bank, Skimming, ATM, Cyber Crime

ABSTRACT

Bank is a business entity that collects funds from the public in the form of savings and distributes them to the public in the form of credit or other forms in order to improve the standard of living of the people at large. With the development of times and technology, the banking sector itself creates a new service, one of the technological products in the banking sector that can facilitate transaction activities without the need to visit a bank teller or an ATM machine. With the development of a technology, in addition to having a positive impact, it can also have a negative impact on its users, one of which is the development of crime in cyberspace or commonly referred to as cybercrime. Crimes at ATMs are increasingly being committed by means of skimming, which is understood as a method of "filtering" data on a customer's ATM card.

Keywords: Bank, Skimming, ATM, Cyber Crime

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

H. Adami Chazawi dan Ardi Ferdian. 2015. Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik. Malang: Media Nusa Creative.

Mahesa Jati Kusuma. 2012. Hukum Perlindungan Nasabah Bank: Upaya Hukum Melindungi Nasabah Bank Terhadap Tindak Kejahatan ITE di Bidang Perbankan. Bandung: Nusa Media.

Muhammad Djumhana. 2016. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Jurnal

Dwi Ayu Astrini, “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Pengguna Internet Banking dari Cybercrime”, Lex Privatum, Vol.III No.1, Januari Maret 2015.

Jovin Ganda Ramdhan dan Sumiyati. Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Korban Skimming Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Mimbar Keadilan Volume 12 Nomor 1 Februari 2019 – Juli 2019.

Michael Enrick, Pembobolan ATM Menggunakan Teknik Skimming Kaitannya Dangan Pengajuan Restitusi, Jurist-Diction: Vol. 2 No. 2, Maret 2019.

Published

2024-05-01

How to Cite

Bilqis, N. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK YANG MENJADI KORBAN SKIMMING . De Juncto Delicti: Journal of Law, 4(1), 29–41. https://doi.org/10.35706/djd.v4i1.7983