Tentang Jurnal Ini

DE JUNCTO DELICTI : JOURNAL OF LAW

Bertujuan untuk menjadi platform peer-review dan sumber informasi otoritatif tentang studi hukum pidana dan peradilan. Ruang lingkup DE JUNCTO adalah analitis, obyektif, empiris, dan literatur yang berkontribusi terhadap dinamika dan pengembangan studi hukum pidana.

E ISSN 2807-372X   

P ISSN 2807-6095

Proses Peer Review

Setiap naskah yang diajukan ke Redaksi Jurnal Hukum De Juncto Delicti terikat dengan kebijakan review (pengulasan), sebagai berikut:

1. Naskah yang akan diproses lebih lanjut dan di-review adalah naskah yang sudah melalui proses seleksi dan penyuntingan oleh dewan redaksi sesuai dengan Pedoman Penulisan Naskah.

2. Naskah akan di-review oleh Mitra Bebestari yang memiliki kecakapan intelektual dibidangnya masing-masing.

3. Mitra Bebestari dipilih dan diangkat berdasarkan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang.

4. Proses review adalah blind review dimana Mitra Bebestari tidak mengetahui identitas penulis dan penulis juga tidak mengetahui identitas Mitra Bebestari.

5. Proses review mencakup sejumlah aspek penilaian seperti keaslian naskah, obyektivitas, metode, dan kontribusi ilmiah.

6. Proses review hingga muncul keputusan diterima atau tidaknya naskah maksimal 4 minggu.

Frekuensi Penerbitan

Jurnal Hukum De Juncto Delicti terbit secara berkala 2 (dua) kali dalam satu tahun yakni pada bulan April dan Oktober. Setiap nomor terbitan (issue) berjumlah minimal 5 (lima)  judul artikel. 

Kebijakan Open Access

Jurnal ini menyediakan akses terbuka yang pada prinsipnya membuat riset tersedia secara gratis untuk publik dan akan mensupport pertukaran pengetahuan global terbesar.

ETIKA PENULIS

Pelaporan; penulis harus melaporkan proses dan hasil penelitiannya secara jujur, jelas, tepat, akurat, menyeluruh, dan berimbang serta tetap menyimpan data penelitian secara utuh. Kejujuran penulis sangat diharapkan dalam menyajikan setiap data dan informasi yang tercantum dalam isi dan hasil penelitian.

Keaslian; penulis membuat pernyataan bahwa karya tulis yang diserahkan ke redaksi jurnal adalah asli (bersumber dari ide penulis sendiri), belum pernah dikirim dan diterbitkan di media apapun, dalam bahasa apapun, dan tidak sedang dalam proses pengajuan ke penerbit lain. Apabila terjadi duplikasi penerbitan dan melakukan penipuan, penulis bersedia artikelnya dihapus dari penerbitan jurnal ini.

Kejelasan sumber; penulis harus menyebutkan dan memastikan bahwa setiap sumber bacaan yang dijadikan kutipan dan daftar pustaka ditulis secara lengkap dan jelas. Penulis dilarang keras untuk mengutip karya tulis orang lain tanpa menyebutkan sumber aslinya.

Tanggung jawab; penulis bertanggung jawab penuh terhadap data dan hasil penelitian yang ditulisnya, baik dalam hal metode, analisis, perhitungan, dan rinciannya. Apabila dibutuhkan verifikasi dari editor dan reviewer, penulis bersedia menjawabnya dengan jelas, tepat, dan jujur.

Kesepakatan; penulis memastikan bahwa nama-nama yang tercantum dalam artikel disusun berdasarkan kontribusi ide dan pemikiran setiap penulis dan telah disetujui oleh seluruh tim penulis. Jika ada pergantian, pengurangan, atau penambahan nama penulis, harus mendapatkan persetujuan tim penulis. Jika ada pihak luar yang berkontribusi penuh (non-substansi) dalam kelancaran pembuatan karya tulis, penulis memastikan pemberian ucapan terima kasih kepada pihak-pihak terkait.

Ketepatan waktu; penulis tepat waktu dalam melakukan perbaikan naskah hasil review dan editing demi kedisiplinan dan keteraturan penerbitan jurnal. Apabila tidak tepat waktu, penulis siap menanggung konsekuensinya, yakni penundaan penerbitan artikel jurnal.

Pengungkapan konflik kepentingan; penulis menjunjung tinggi hak cipta dan privasi satu sama lain guna menghindari terjadinya konflik kepentingan. Apabila terjadi konflik kepentingan dengan pihak lain, penulis harus menyelesaikannya dengan cara yang adil dan bijaksana.

ETIKA EDITOR

Netralitas; editor bersikap netral dalam menyeleksi dan men-screening naskah. Editor harus objektif dan adil kepada setiap penulis yang menyerahkan karya tulisnya ke redaksi. Editor dilarang bersikap diskrimatif kepada penulis, baik berdasarkan jenis kelamin, suku, agama, ras, antargolongan, maupun kewarganegaraan penulis.

Pelaporan; editor melaporkan hasil seleksi dan review naskah secara jelas dan tepat kepada penulis dengan memperhatikan akurasi, kelengkapan, dan kejelasan pelaporan hasil penelitian dan pengembangannya, termasuk teknik pengeditan serta penggunaan pedoman penerbitan dan penulisan naskah.

Komunikatif; editor berkomunikasi secara efektif dan efisien dalam proses penerbitan jurnal. Setiap saran dan kritik, baik dari penulis, reviewer, dan pengelola jurnal harus ditanggapi secara jelas, jujur, dan transparan.

Keadilan; editor mendistribusikan naskah secara adil kepada anggota tim editor dan reviewer berdasarkan kompetensinya masing-masing.

Profesional; editor bekerja secara profesional berdasarkan tugas dan tanggung jawabnya. Editor harus memahami setiap kebijakan yang terkait dengan penerbitan jurnal. Editor memastikan bahwa setiap naskah telah melalui proses editorial dan review yang benar, adil, dan objektif.

Tanggung jawab; editor bertanggung jawab penuh terhadap keberhasilan penerbitan jurnal. Editor menjamin bahwa setiap artikel jurnal yang diterbitkan adalah karya tulis baru yang bukan plagiat, serta memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang membaca dan mangekses jurnal.

Pengungkapan konflik kepentingan; editor menjunjung tinggi hak cipta dan privasi satu sama lain guna menghindari terjadinya konflik kepentingan. Apabila terjadi konflik kepentingan dengan pihak lain, editor harus menyelesaikannya dengan cara yang adil dan bijaksana.

ETIKA REVIEWER

Netralitas; reviewer bersikap jujur, objektif, tidak bias, independen, dan hanya berpihak pada kebenaran ilmiah. Proses penelaahan naskah dilakukan secara profesional tanpa membedakan latar belakang penulis. Reviewer dilarang melakukan telaah atas karya tulis yang melibatkan dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Profesional; reviewer wajib bersikap kritis dan professional dalam menilai muatan suatu karya tulis, yakni sesuai dengan bidang keilmuan/kepakarannya, terbuka tentang hal-hal yang baru, merahasiakan hal yang sedang dinilai, tidak mengambil keuntungan pribadi dari karya tulis yang dinilai, serta mempunyai semangat untuk memperbaiki karya tulis yang ditelaahnya. Reviewer berhak menolak review naskah apabila karya tulis yang ditelaahnya bukan berasal dari bidang kepakarannya. Reviewer dapat memberikan rekomendasi ke reviewer lain yang lebih kompeten sesuai dengan ruang lingkup keilmuan terbitan.

Penjaminan mutu; reviewer mempunyai tugas membantu editor dalam meningkatkan kualitas karya tulis yang ditelaahnya. Reviewer menelaah karya tulis secara substantif bukan telaah tata bahasa, tanda baca, dan salah ketik. Reviewer dituntut untuk memegang teguh prinsip-prinsip dasar dan analisis ilmiah dalam proses penelaahan suatu karya tulis. Reviewer bekerja berdasarkan prinsip kebenaran, kebaruan, dan keaslian; mengutamakan manfaat karya tulis bagi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi; serta memahami dampak tulisan terhadap pengembangan ilmu pengetahuan.

Ketepatan waktu; reviewer menelaah naskah dan memberikan respon kepada editor secara cepat, diharapkan tepat waktu dalam mereview naskah. Apabila waktu review dianggap belum cukup, review harus memberitahuan kepada editor disertai alasan yang jelas demi kedisiplinan dan reguralitas penerbitan jurnal.

Pengungkapan konflik kepentingan; reviewer menjunjung tinggi hak cipta dan privasi satu sama lain guna menghindari terjadinya konflik kepentingan. Apabila terjadi konflik kepentingan dengan pihak lain, reviewer harus menyelesaikannya dengan cara yang adil dan bijaksana.

ETIKA PENGELOLA JURNAL

Pengambilan keputusan; pengelola jurnal harus menjabarkan visi, misi, dan tujuan organisasi dalam penerbitan jurnal, dengan memperhatikan rekomendasi reviewer dan dewan editor. Dalam pengambilan keputusan, pengelola jurnal bersifat netral dan bebas dari konflik kepentingan individu atau golongan, sisi bisnis, aspek suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kebebasan; pengelola jurnal memberikan kebebasan kepada reviewer dan editor untuk menciptakan suasana kerja yang harmonis dan saling menghormati satu sama lain guna menjamin dan melindungi hak kekayaan intelektual, khususnya yang terkait dengan pengelolaan dana yang diterima dari pihak ketiga.  Pengelola jurnal mendorong editor dan reviewer untuk menerapkan klirens etik termasuk menjaga kerahasiaan, perizinan, dan persyaratan khusus dalam penelitian terhadap manusia, binatang, dan makhluk hidup lain.

Tanggung jawab; pengelola jurnal bertanggung terhadap pedoman kebijakan penerbitan jurnal, mulai dari penetapan nama terbitan, ruang lingkup keilmuan, gaya penulisan naskah, kerjasama, perizinan dan legalitas publikasi, hingga evaluasi penerbitan naskah. 

Promosi; pengelola jurnal mempromosikan dan menjamin keberlanjutan penerbitan jurnal. Pengelola jurnal berhak menentukan pendanaan sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan penerbitan jurnal. Dalam pengelolaannya, penyandang dana tidak mengintervensi isi dari substansi terbitan. Sumber pendanaan penelitian dan pengembangan dicantumkan dalam publikasi tanpa memengaruhi persepsi pembaca.

Pengungkapan konflik kepentingan; pengelola jurnal menjunjung tinggi hak cipta dan privasi satu sama lain guna menghindari terjadinya konflik kepentingan. Apabila terjadi konflik kepentingan dengan pihak lain, pengelola jurnal harus menyelesaikannya dengan cara yang adil dan bijaksana.

Sponsors

  • Bidang Hukum Pidana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang