ANALISIS HUKUM PIDANA ADAT DI INDONESIA SERTA SANKSI DAN PENERAPANNYA DALAM TINDAK PENGANIAYAAN (STUDI KASUS DI KABUPATEN KERINCI)

Penulis

  • Maharani Nurdin Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.35706/djd.v1i2.5491

Abstrak

ABSTRAK

Indonesia saat ini (ius constitutum) terminologi hukum adat dikaji dari perspektif asas, norma, teoretis dan praktik dikenal dengan istilah, “hukum yang hidup dalam masyarakat”, “living law”, “nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, “hukum tidak tertulis”, “hukum kebiasaan”, dan lain sebagainya. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian  deskriptif  kualitatif.  Penelitian deskriptif digunakan dengan  tujuan  untuk menyajikan  gambaran  suatu  peristiwa  atau  kenyataan  sosial  dengan  cara  mendeskripsikan sejumlah  faktor  yang  berkaitan  dengan  masalah  yang  sedang  diteliti. Konklusi dasar dari yurisprudensi Mahkamah Agung tersebut menentukan bahwa Mahkamah Agung RI sebagai Badan Peradilan Tertinggi di Indonesia tetap menghormati putusan Kepala Adat (Pemuka Adat) yang memberikan-sanksi adat terhadap para pelanggar norma hukum adat. Adapun sanksi adat yang dikenakan terhadap pelaku penganiayaan di Kabupaten Kerinci bermacam-macam, tergantung jenis lukanya. Misalnya, luka dipampeh, mati dibangun”. Maksudnya, jika luka atau mati, maka didenda. Adapun dendanya bermacam macam tergantung jenis/tingkatan lukanya.

Kata Kunci: Hukum Pidana Adat, Penganiayaan.

ABSTRACT

In Indonesia today (ius constitutum) the terminology of customary law is studied from the perspective of principles, norms, theory and practice known as "laws that live in society", "living law", "legal values ​​and a sense of justice that live in society" , "unwritten law", "custom law", and so on. The research method that the author uses is a qualitative descriptive research method. Descriptive research is used with the aim of presenting a picture of an event or social reality by describing a number of factors related to the problem being studied. The basic conclusion of the Supreme Court's jurisprudence determines that the Supreme Court of the Republic of Indonesia as the Supreme Judicial Body in Indonesia still respects the decision of the Customary Chief (Pemuka Adat) which imposes customary sanctions on violators of customary law norms. The customary sanctions imposed on perpetrators of persecution in Kerinci Regency vary, depending on the type of injury. For example, wounds are squeezed, death is built up”. That is, if you are injured or die, you will be fined. The fines vary depending on the type/level of the injury.

Keywords: Customary Criminal Law, Persecution.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Artikel :

Reimon Supusesa. (2012). Eksistensi Hukum Delik Adat Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Maluku Tengah. Mimbar Hukum. Vol. 24, No. 150.

Hutasuhut, R. R., & Fadlian, A. (2021). PRAPERADILAN ATAS PENETAPAN TERSANGKA DILUAR KETENTUAN KUHAP. JURNAL ILMIAH LIVING LAW, 13(2), 91–99. Retrieved from https://ojs.unida.ac.id/livinglaw/article/view/4240

Fatimah, D. S., Bagus Irawan, R. ., & Fadlian, A. . (2021). ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN KASUS PERZINAHAN BERDASARKAN HUKUM ADAT MINANGKABAU DAN HUKUM ADAT BATAK. De Juncto Delicti: Journal of Law, 1(1), 1–16. https://doi.org/10.35706/djd.v1i1.5466

Buku:

Arsyad Somad, Kemas. 2003. Mengenal Adat Jambi Dalam Perspektif Modern. Jambi: Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Hadikusumah, Hilman. 1984. Hukum Pidana Adat. Bandung: Alumni,.

Nasir, Moh. 2003. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Nawawi Arief, Barda. Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana, Menyongsong

Setiady, Tolib. 2009. Intisari Hukum Adat Indonesia Dalam Kajian Kepustakaan. Bandung: Alfabeta.

Soepomo, 1993. Bab-Bab Tentang Hukum Adat. cet ke-13 Jakarta: Pradnya Paramita.

Wignjodipuro, Surojo. 1979. Pengantar dan Azas-Azas Hukum Adat. Bandung: Alumni.

Internet

Anugerah Ayu Sendari, 2019, Mengenal Jenis Penelitian Deskriptif Kualitatif pada Sebuah Tulisan Ilmiah, Diakses dari laman https://m.liputan6.com/hot/read/4032771/mengenal-jenis-penelitian-deskriptif kualitatif-pada-sebuah-tulisan-ilmiah.

Diakses dari laman http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/10710/B AB%20III.pdf?equence=7&isAllowed=y#:~:text=Penelitian%20yuridis%20normatif%20adala%20penelitian,sebagai%20sebuah%20bangunan%20sistem%20norma.&text=Seangkan%20penelitian%20yuridis%20empiris%20adalah,objek%20kajian%20megenai%20perilaku%20masyarakat

Thabroni, Gamal. (2021). Metode Penelitian:Pengertian dan Jenis Menurut Para Ahli, Diakses dari laman https://serupa.id/metode-penelitian/

Dll :

Dalam penelitian Ishaq dan Abdul Razak dalam wawancara Zainul Manaf, Ketua Lembaga

Dalam penelitian Ishaq dan Abdul Razak dalam wawawncara Helmi Muid, Depati Muaro.

Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia, Semarang: Pidana Pengukuhan Guru Besar, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1994.

Kerapatan Adat Alam Kerinci (LKAAK),21 Juli 2021.

Langkat Tamiai, Lembaga Adat Tamia, 13 Juni 2021.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 42 K/Kr/1966 tanggal 8 Januari 1966.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-11-19

Cara Mengutip

Nurdin, M. (2021). ANALISIS HUKUM PIDANA ADAT DI INDONESIA SERTA SANKSI DAN PENERAPANNYA DALAM TINDAK PENGANIAYAAN (STUDI KASUS DI KABUPATEN KERINCI). De Juncto Delicti: Journal of Law, 1(2), 89–105. https://doi.org/10.35706/djd.v1i2.5491

Terbitan

Bagian

De Juncto Delicti : Journal Of Law Volume 1 Nomor 2