PENERAPAN PIDANA MATI TERHADAP TERPIDANA KASUS KORUPSI

Penulis

  • JESICA Universitas Udayana
  • Muhammad Rosuul Universitas Udayana
  • M Holyone Singadimedja Universitas Udayana

DOI:

https://doi.org/10.35706/djd.v2i2.8026

Abstrak

ABSTRAK

Tingginya kasus korupsi di Indonesia membuat banyak warga geram. Selain dapat menyusahkan masyarakat banyak,  dalam  banyak putusan pengadilan,  hakim memvonis tersangka kasus korupsi dengan hukuman yang lebih ringan. Hal inilah yang mendorong masyarakat meminta agar pelaku korupsi mendapatkan hukuman mati. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif deskriptif. Dalam kasus korupsi, pelaku dapat dihukum dengan hukuman maksimal, karena mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hukuman mati bukanlah pelanggaran hak asasi manusia dalam konteks kejahatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi. Hukuman mati dikeluarkan untuk membalas kejahatan pelaku demi keluarga korban, dan dapat menakut-nakuti orang lain untuk melakukan kejahatan serupa. Pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (2) menjelaskan mengenai Penjatuhan pidana mati, akan tetapi penjatuhan pidana ini tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi secara umum, akan tetapi hanya diberlakukan kepada tidak pidana korupsi yang akan dilakukan pada “keadaaan tertentu”. Hal tersebut berarti pidana mati yang diterapkan bersifat khusus hanya terhadap tindak korupsi dengan syarat-syarat tertentu.

Kata Kunci: korupsi; hukuman mati; hak asasi manusia

ABSTRACT

The high number of corruption cases in Indonesia makes many people angry. Besides being able to cause trouble for many people, in many court decisions, judges sentenced suspects in corruption cases to lighter sentences. This has prompted the public to demand that perpetrators of corruption receive the death penalty. The research method used in this paper is descriptive normative legal research. In cases of corruption, the perpetrators can be punished with the maximum penalty, because they must be held accountable for their actions. The death penalty is not a violation of human rights in the context of the crime is a criminal act of corruption. The death penalty is issued to avenge the perpetrator's crimes for the sake of the victim's family, and can frighten others into committing similar crimes. Article 2 paragraph (2) of the Corruption Crime Law explains the imposition of the death penalty, but this criminal imposition does not apply to corruption in general, but only applies to non-corruption crimes that will be carried out in "certain circumstances". This means that the death penalty applied is specifically only for acts of corruption with certain conditions.

Keywords: corruption; death penalty; human rights

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Artikel dalam jurnal online :

Latumaerissa, Denny. (2014). Tinjauan Yuridis Tentang Penerapan Ancaman Pidana Mati Dalam

Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Sasi. 4(1), hlm. 8–18. https://adoc.tips/volume-20-nomor-1-

bulan-januari-juni-2014-issnjurnalilmiah1b7c862f2f5ee667633d61d6ed66ae9c55963.html.

Sutamaya, Agus Gede, Yudi Kuriawan, dan Neneng Nurhasanah. (2022). Hukuman Mati Bagi

Koruptor dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Dialektika. 4(1).

Yeni Widowaty. (2012). Criminal Corporate Liability In Favor of The Victims In The Case Of

Environmental Crime. Jurnal Yudisial. 5(2), hlm. 157-158.

Yuhermansyah, Edi, dan Zaziratul Fariza. (2017). Pidana Mati dalam Undang-Undang Tindak

Pidana Korupsi (Kajian Teori Zawajir dan Jawabir). LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana

dan Politik Hukum. 6(1), hlm. 156–74. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v6i1.1848.

Buku :

Ali, Mahrus. 2012. Dasar-dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Hamzah, Andi. 1994. Asas-asas Hukum Pidana. 2 ed. Jakarta: Rineka Cipta.

Korupsi, Komisi Pemberantasan. 2006. Memahami Untuk Membasmi. Jakarta: Komisi

Pemberantasan Korupsi.

Manan, Bagir. 2006. Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia.

Bandung: Alumni.

Prodjodikoro, Wirjono. 2011. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: PT Revika

Aditama.

Dll :

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korups

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-09-11

Cara Mengutip

JESICA, Rosuul, M., & Singadimedja, M. H. (2023). PENERAPAN PIDANA MATI TERHADAP TERPIDANA KASUS KORUPSI. De Juncto Delicti: Journal of Law, 2(2), 82–91. https://doi.org/10.35706/djd.v2i2.8026