DAMPAK PERKEMBANGAN TEKNOLOGI TERHADAP HUKUM SEBAGAI TANTANGAN DIMENSI BARU KEAMANAN SIBER

Penulis

  • Izfahany Mahesa Sautaqi Badan Eksekutif Mahasiswa
  • Dewanti Ayu Garnida Badan Eksekutif Mahasiswa
  • Rifqi Fauzi Effendi Badan Eksekutif Mahasiswa

DOI:

https://doi.org/10.35706/djd.v3i1.8048

Abstrak

ABSTRAK

 Definisi Kerugian Keuangan negara adalah konsep atau tindakan yang mengacu pada contoh tertentu dari keadaan keuangan negara, yang secara umum dipahami merujuk pada organisasi tertentu yang didirikan oleh seorang penguasa sekaligus berdaulat, dalam hal ini adalah bangsa. Kasus pengembalian hasil korupsi kepada negara tidak sedikit yang beranggapan bahwa tidak terpenuhinya dakwaan penuntut umum akan suatu tindak pidana korupsi dengan dipulihkan nya unsur kerugian negara membuat tidak terpenuhinya dakwaan penuntut umum pada tindak pidana korupsi. Meskipun transaksi tersebut mungkin dimulai dengan langkah yang benar, secara moral, sangat sulit untuk dibenarkan. Kajian kali ini menggunakan metodologi normatif yuridis dengan pendekatan status (status approach) atau pendekatan yuridis, yaitu kajian produk-produk yang berkaitan dengan hukum. Upaya pengembalian kerugian keuangan negara atas terjadinya tindak pidana korupsi secara yuridis dilaksanakan dari tahap penyidikan, tahap penuntutan dan tahap eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan diatur dalam KUHAP.

Kata Kunci: Korupsi, Pengembalian, Ganti Rugi Keuangan.

ABSTRACT

 The definition of State Financial Loss is a concept or action that refers to a particular example of the state's financial situation, which is generally understood to refer to a certain organization founded by a ruler who is also sovereign, in this case the nation. In the case of returning the proceeds of corruption to the state, there are not a few who think that the public prosecutor's indictment of a criminal act of corruption has not been fulfilled by restoring the element of state losses, making the public prosecutor's indictment of a criminal act of corruption unfulfilled. While the transaction may have started on the right foot, morally speaking, it is very difficult to justify. This study uses a juridical normative methodology with a status approach or a juridical approach, namely the study of products related to law. Efforts to recover state financial losses due to the occurrence of criminal acts of corruption are legally carried out from the investigation stage, the prosecution stage and the execution stage or implementation of court decisions regulated in the Criminal Procedure Code.

Keywords: Corruption, Returns, Financial Compensation.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku

Indarta, Y & Idris, M. (2022). Keamanan Siber: Tantangan di Era Revolusi Industri 4.0. Yayasan Kita Menulis.

Hamzah, Andi. (1993) Sistem Pidana dan Sistem Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.

Indriyanto Seno Adji, Korupsi dan Penegakan Hukum, Jakarta: DiaditMedia, (2009), hlm 149. Nashriana, Aset Recovery dalam tindak pidana korupsi; Upaya pengembalian kerugian negara, Sinar Grafika, Jakarta. hlm. 22.

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum. Kencana Cet.6, Jakarta, hlm. 93. Purwaning M.Yanuar, Pengembalian Aset Hasil Korupsi, Bandung: Alumni, (2007), hlm.20.

Yayan Indriana. (2018). PENGEMBALIAN GANTI RUGI KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI. 2(2), hlm. 121-128. Di unduh dari https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/cepalo/article/view/1769/1486.

Jurnal

Ardiyanti, Handrini. (2014). Cyber security dan Tantangan Pengembangannya di Indonesia. Jurnal.dpr.go.id

Lukito, I. (2017). Tantangan Hukum dan Peran Pemerintah dalam Pembangunan E-Commerce. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(3), 349-367.

Rizki, M. (2022). Perkembangan Sistem Pertahanan/Keamanan Siber Indonesia dalam Menghadapi Tantangan Perkembangan Teknologi dan Informasi:-. Politeia: Jurnal Ilmu Politik, 14(1), 54-62.

Fadlian, A. (2022). The Influence of Social Media in Era 4.0 in Criminal Law Study and Implementation of Criminal Sanctions. IJCLS (Indonesian Journal of Criminal Law Studies), 7(2).

Putra, R. K. M., Fadlian, A., & Pura, M. H. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Mucikari Dalam Tindak Pidana Prostitusi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8(16), 622-634.

Oktaviani, S., Dewata, Y. J., & Fadlian, A. (2021). Pertanggung Jawaban Pidana Kebocoran Data BPJS dalam Perspektif UU ITE. De Juncto Delicti: Journal Of Law, 1(2), 146-157.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-12-07

Cara Mengutip

Mahesa Sautaqi, I., Garnida, D. A., & Effendi, R. F. . (2023). DAMPAK PERKEMBANGAN TEKNOLOGI TERHADAP HUKUM SEBAGAI TANTANGAN DIMENSI BARU KEAMANAN SIBER. De Juncto Delicti: Journal of Law, 3(1), 47–54. https://doi.org/10.35706/djd.v3i1.8048