IDENTITAS BARU TRANSEKSUAL DAN STATUS HUKUM PERKAWINANNYA

Penulis

  • Dr. Holyness Nurdin Singadimedja, S.H., MH., Agus Mulya Karsona, dan Afra Fathina Azzahra

DOI:

https://doi.org/10.35706/dejure.v4i1.1860

Abstrak

ABSTRAK

Pada dasarnya, Tuhan menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Dengan majunya teknologi kedokteran pada saat ini dimungkinkan bagi seseorang untuk melakukan operasi pergantian kelamin. Sehingga keberadaannya menimbulkan permasalahan hukum terhadap status hukum dan akibat hukum serta perkawinan yang dilakukan oleh mereka. Metode penelitan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif untuk memahami dan menentukan status hukum seseorang yang telah melakukan perubahan jenis kelamin serta untuk mengkaji dan merumuskan pelaksanaan perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang telah melakukan perubahan jenis kelamin. Hasil penelitian menunjukan bahwa transeksual dapat mendapatkan identitas yang baru dengan cara mendapatkan penetapan pengadilan mengenai perubahan identitas barunya dan selanjutnya dicatatakan ke Pencatatan Sipil dan perkawinan dimungkinkan bagi seorang transeksual yang telah mendapat penetapan pengadilan dan sudah dicatatkan di pencatatan sipil untuk melangsungkan perkawinan asalkan syarat perkawinan tersebut tidak dilarang atau bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam agama dari orang yang bersangkutan.

Kata kunci: Pencatatan Sipil, Perkawinan, Transeksual.


ABSTRACT

Basically, God made human as the most perfect creature with the male and female gender. With the advanced of medical technology at this time, it is possible for someone to change their gender. So their existence because of legal problems against legal status and marriage committed by them. The research method in this study is normative juridical to understand and determine the legal status of a person that make gender changes and to review the implementation of marriage that conducted by someone who has made gender changes. The result of this thesis showing that transsexuals can get a new identity by getting court determination about changes their new identity and then listed to Civil Registration and the marriage is possible for transsexual who has earned court determination and has been registered in Civil Registration for marriage if that the terms of the marriage do not conflict with their religion.

Keyword: Civil Registration, Marriage, Transsexual.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Djubaedah, Neng., Sulaikin Lubis., Farida Prihatini. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Hecca Mitra Utama. 2005.

Fulthoni. Renata Arianingtyas., Siti Aminah. Memahami Kebijakan Administrasi Kependudukan. Jakarta: The Indonesian Legal Resource Center. 2009.

Lubis, Solly. Politik dan Hukum di Era Reformasi. Bandung: CV Mandar Maju. 2000.

Kring, Ann M., Sheri L. Johson., Gerald C. Davison. Abnormal Psychology. Eleventh Edition, America: Willey. 2010.

Moenir, HAS. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara. 2010.

Muchsin, H. Hukum dan Kebijakan Publik. Jakarta: Refika Aditama. 2006.

Nasution, Adnan Buyung. Menabur Benih Reformasi. Jakarta: Aksara Kurnia. 2004.

Nugroho, Bambang Daru. Hukum Perdata Indonesia, Integrasi Hukum Eropa Kontinental ke Dalam Sistem Hukum Adat dan Nasional. Bandung: PT. Refika Aditama. 2017.

Soekanto, Soejono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. 2008.

Subekti, Winarsih Imam., dan Sri Soesilawati Mahdi. Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Perdata Barat. Cet. Pertama. Jakarta: Gitama Jaya. 2005.

Sunaryo, Sidik. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Malang: UMM Press. 2005.

Sunggono, Bambang. Hukum dan Kebijaksanaan Publik. Jakarta: Sinar Grafika. 1994.

Thalib, Sayuti. Hukum Kekeluargaan Indonesia. Cet. 5. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia. 2007.

Artikel Jurnal

Coleman, E. Et Al. “Standards of Care for the Health of Transsexual, Transgender, and Gender-Nonconforming People, Version 7”. International Journal of Transgenderism. Volume 13. Nomor 4. 2012.

Amin, Muhammad., Pamungkas Satya Putra. “Dinamika Penerapan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau Dalam Pengelolaan Pertambangan Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.

Moeliono, Tristam P., dan Widati Wulandari. “Asas Legalitas Dalam Hukum Acara Pidana Kritikan Terhadap Putusan MK tentang Praperadilan”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Volume 22. Nomor 4. Oktober 2015.

Muntaha. “Pengaturan Praperadilan Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”, Mimbar Hukum. Volume 29. Nomor 3. Oktober 2017.

Putra, Pamungkas Satya., Ella Nurlailasari. “Analisis Terhadap Standar Kualitas Air Minum Dihubungkan Dengan Konsep Hak Asasi Manusia dan Hukum Air Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.

Putra, Pamungkas Satya. “Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1 Nomor 1. 2016.

________________.“Accountability of Construction Services Contract by Village Government In Karawang District”. Yustisia. Volume 3 Nomor 3. 2014.

Robert, Luc., dan Kris Vanspauwen. “The Implementation of the UN Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power: The Belgium State of Affairs”. Jurnal The Victimologist. Volume 5. Nomor 1. Tahun 2001.

Sapardjaja, Komariah Emong. “Kajian dan Catatan Hukum Atas Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Prad/2015/PN.Jkt.Sel Tertanggal 16 Februari 2015 Pada Kasus Budi Gunawan: Sebuah Analisis Kritis”. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2. Nomor 1. 2015.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.

________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

________________.Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Pemerintahan.

________________.Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.

Internet

Djohansjah. “Prof. Dr. Djohansjah: Mengganti Kelamin Manusia adalah Karya Seni Rupa”. http://www.voa-islam.com/news/indonesia/2009/12/30/2302/. Diakses Pada Tanggal 16 Februari 2018.

Health Topic, “Gender”, http://www.who.int/, Diakses Pada Tanggal 19 Oktober 2017.

Sibromulisi, Mohammad. “Transgender dalam Pandangan Syariat Islam”, http://www.nu.or.id/post/read/84392/transgender-dalam-pandangan-syariat-islam. Diakses Pada Tanggal 17 Maret 2016.

Vatikan. “Kompedium Ajaran Sosial Gereja”. http://www.vatican.va/. Diakses Pada Tanggal 1 Juli 2018.

Putusan Pengadilan

Penetapan Pengadilan Negeri Batang Nomor 19/Pdt.P/PN.Btg tanggal 22 Desember 2009.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2019-05-17

Cara Mengutip

MH., Agus Mulya Karsona, dan Afra Fathina Azzahra, D. H. N. S. S. (2019). IDENTITAS BARU TRANSEKSUAL DAN STATUS HUKUM PERKAWINANNYA. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 4(1), 13–30. https://doi.org/10.35706/dejure.v4i1.1860

Terbitan

Bagian

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 4 Nomor 1