KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERHITUNGAN POTENSI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

Penulis

  • Dr. Indra Yudha Koswara, S.H., M.H

DOI:

https://doi.org/10.35706/dejure.v4i1.1862

Abstrak

ABSTRAK

Penelitian ini mengkaji tentang peranan lembaga auditor, khususnya BPK dan BPKP, dalam menghitung potensi kerugian keuangan negara. Dalam Tindak pidana korupsi di Indonesia salah satu unsur delik dalam tindak korupsi adalah “kerugian keuangan negara”. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif atau penelitian hukum doktrinal yaitu penelitian hukum yang menggunakan sumber data sekunder. Hasil penelitian ini mengharuskan perlunya penghitungan keuangan untuk menentukan besar kecilnya kerugian negara. Perhitungan kerugian keuangan negara juga diperlukan untuk menentukan jumlah uang pengganti yang harus dibayar terpidana. Sebab selain dapat dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan dalam KUHP, terpidana korupsi juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Kata kunci: Kerugian, Keuangan Negara, Tindak Pidana.

 

ABSTRACT

This study examines the role of auditor institutions, especially BPK and BPKP, in calculating the potential loss of state finances. In the corruption case in Indonesia, one element of the offense in the act of corruption is state financial losses. The method of approach used in this study is to use a normative juridical approach or doctrinal legal research, namely legal research using secondary data sources. The results of this study require the need for financial calculations to determine the size of state losses. Calculation of state financial losses is also needed to determine the amount of substitute money that must be paid by the convict. Because in addition to being subject to basic and additional criminal penalties in the Criminal Code, convicts of corruption can also be sentenced to additional penalties in the form of payment of substitute money.

Keyword: Losses, State Finance, Criminal Acts.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Chazawi, Adami. Hukum Pidana Positif Penghinaan. Surabaya: Putra Media Nusantara. 2009.

Gosita, Arif. Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan Karangan). Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer. 2004.

Hamzah, Andi. Perlindungan Hak-hak Asasi Manusia Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bandung: Binacipta. 1986.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika. 2006.

Huda, Chaerul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan: Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Kencana. 2006.

Jahja, Juni Sjafrien. Say No To Korupsi. Jakarta: Visi Media. 2012.

Jonkers, J.E. Buku Pedoman Hukum Pidana Hindia Belanda. Jakarta: Penerbit Bina Aksara. 1987.Nasution, Adnan Buyung. Arus Pemikiran Konstitualisme. Jakarta: Hasta Pustaka. 2007.

Kholis, Efi Laila. Pembayaran Uang Pengganti dalam Perkara Korupsi. Depok: Solusi Publishing. 2010.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia. Bahan Tayangan Materi Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan rakyat Republik Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI Tahun 2012.

Moeljatno. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana. Yogyakarta: Seksi Kepidanaan FH UGM. 1969.

Muhwan, Wawan. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Pustaka Setia. 2012.

Pope, Jeremy. Strategi Memberantas Korupsi Elemen Sistem Integritas Nasional. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. 2003.

Setiadi, Edi., dan Rena Yulia. Hukum Pidana Ekonomi. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2010.

Schravendijk, H.J. van. Buku Pelajaran tentang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: J.B Wolters. 1955.

Soekanto, Soejono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. 2008.

Subekti, R. Hukum Pembuktian. Jakarta: Paramita. 2005.

Sudarsono. Kamus Hukum. Edisi Baru. Jakarta: Rineka Cipta. 2007.

Sunaryo, Sidik. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Malang: UMM Press. 2005.

Sunggono, Bambang. Hukum dan Kebijaksanaan Publik. Jakarta: Sinar Grafika. 1994.

Walker, Clive., dan Keir Starter. Miscarriage of justice a Review of Justice in Error. U.S: Black stone Press Limited. 1999.

Artikel Jurnal

Afandi, Fachrizal. “Perbandingan Praktik Praperadilan dan Pembentukan Hakim Pemeriksaan Pendahuluan Dalam Peradilan Pidana Indonesia”. Mimbar Hukum. Volume 28. Nomor 1. Februari 2016.

Amin, Muhammad., Pamungkas Satya Putra. “Dinamika Penerapan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau Dalam Pengelolaan Pertambangan Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.

Manan, Bagir. “Seandainya Saya Hakim Bank Century”. Varia Peradilan Tahun XXX Nomor 349 Desember 2014.

Moeliono, Tristam P., dan Widati Wulandari. “Asas Legalitas Dalam Hukum Acara Pidana Kritikan Terhadap Putusan MK tentang Praperadilan”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Volume 22. Nomor 4. Oktober 2015.

Muntaha. “Pengaturan Praperadilan Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”, Mimbar Hukum. Volume 29. Nomor 3. Oktober 2017.

Nurdin, Andriani. “Keterangan Saksi Disidang Dalam Perkara Pidana Yang Disangka Palsu berdasarkan Pasal 174 KUHAP”. Varia Peradilan Tahun XXVII Nomor 328 Desember 2013.

Putra, Pamungkas Satya., Ella Nurlailasari. “Analisis Terhadap Standar Kualitas Air Minum Dihubungkan Dengan Konsep Hak Asasi Manusia dan Hukum Air Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.

Putra, Pamungkas Satya. “Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1 Nomor 1. 2016.

________________.“Accountability of Construction Services Contract by Village Government In Karawang District”. Yustisia. Volume 3 Nomor 3. 2014.

Robert, Luc., dan Kris Vanspauwen. “The Implementation of the UN Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power: The Belgium State of Affairs”. Jurnal The Victimologist. Volume 5. Nomor 1. Tahun 2001.

Sapardjaja, Komariah Emong. “Kajian dan Catatan Hukum Atas Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Prad/2015/PN.Jkt.Sel Tertanggal 16 Februari 2015 Pada Kasus Budi Gunawan: Sebuah Analisis Kritis”. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2. Nomor 1. 2015.

Surachmin. “Siapa Yang Harus Menghitung Kerugian Negara”. Varia Peradilan Tahun XXVII Nomor 317 April 2012.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.

________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

________________.Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Taransaksi Elektronik.

________________.Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

________________.Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

________________.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

________________.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

________________.Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

________________.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

________________.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.

________________.Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 Tertanggal 23 Oktober 2012.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2019-05-17

Cara Mengutip

Koswara, S.H., M.H, D. I. Y. (2019). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERHITUNGAN POTENSI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 4(1), 45–62. https://doi.org/10.35706/dejure.v4i1.1862

Terbitan

Bagian

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 4 Nomor 1