KAJIAN HUKUM KRITIS: KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DALAM LANDASAN FILOSOFIS

Penulis

  • Anwar Hidayat, S.H., M.H., dan Irma Garwan, S.H., M.H

DOI:

https://doi.org/10.35706/dejure.v3i1.1883

Abstrak

ABSTRAK

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang merupakan ketentuan atau peraturan yang berkaitan dengan pribadi seseorang dengan orang lain, atau juga hukum sipil memiliki ruang lingkup yang luas dalam pengaturannya. Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan sarana tertentu. Penggolongan dari hukum perdata yang ada saat ini antara lain meliputi: Hukum keluarga; hukum harta kekayaan; hukum kebendaan; hukum perikatan; dan hukum waris. Kajian kritis terhadap hukum perdata yang telah berlaku di Indonesia dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka seharusnya yang dijadikan dasar pemikirannya ialah falsafah Pancasila. Hasil pembahasan sebagaimana diketahui bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia. Hal yang demikian ini harus sesuai dengan falsafah Pancasila adalah merupakan jiwa perjuangan dari para pejuang bangsa, sebagai alat pemersatu, dari yang sebelumnya terkotak-kotak oleh suatu daerah/wilayah, ras, suku, golongan dan agama.

Kata kunci: KUHPer, Landasan Filosifis, Pancasila.


ABSTRACT

Civil Code which is a provision or regulation relating to someone personal with other people, or also civil law has a broad scope in its arrangement. One field of law that regulates the relationships between individuals in society with certain means. The classification of existing civil law includes: Family law; the law of wealth; material law; engagement law; and inheritance law. A critical study of civil law that has been applied in Indonesia by using a normative juridical research method, so that should be the basis of his thinking is the philosophy of the Pancasila. The results of the discussion as it is known that Pancasila is the source of all sources of the Indonesia rule of law. This must be in accordance with the philosophy of Pancasila, which is the soul of the struggle of the nation's fighters, as a unifying tool, from the previously fragmented by a region, race, ethnicity, class, and religion.

Keyword: Civil Code, Philosophical Basis, Critical Legal Studies.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Achmad, Djumairi. Hukum Perdata II. Semarang: Fakultas Syariah IAIN Semarang. 1990.

Amsal, Bakhtiar. Filsafat Ilmu. Jakarta: Penerbit Raja Grafindo Persada. 2010.

Ashofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta. 2007.

Kasim, Ifdhal. “Berkenalan dengan Critical Legal Studies”. Dalam Kata Pengantar Roberto M. Unger. Gerakan Studi Hukum Kritis. Jakarta: ELSAM. 1999.

Rahman, Samson. Islam Modertat: Menebar Islam Rahmatan Lil alamin. Jakarta: Pusat IKADIN. 2007.

Soekanto, Soejono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. 2008.

Suriasumantri, Jujun S. Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. 1990.

Triwulan, Tutik Titik. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana. 2008.

Wahyuni., dan Setyowati. Hukum Perdata I (Hukum Keluarga). Semarang: Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (UNTAG). 1997.

Artikel Jurnal

Abubakar, Lastuti. “Revitalisasi Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia”. Jurnal Dinamika Hukum. Volume 13. Nomor 2. Mei 2013.

Afandi, Moch. “Hukum Perceraian di Indonesia: Studi Komparatif antara Fikih Konvensional, UU Kontemporer di Indonesia dan Negaranegara Muslim Perspektif HAM dan CEDAW”. Al-Ahwal Jurnal Hukum Keluarga Islam. Volume 7. Nomor 2. 2014.

Amin, Muhammad., Pamungkas Satya Putra. “Dinamika Penerapan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau Dalam Pengelolaan Pertambangan Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.

Darmawati. “Perceraian Dalam Perspektif Sosiologi”. Sulesana Jurnal Wawasan Keislaman. Volume 11. Nomor 1. 2017.

Haryanto, Eri. “Burgelijk Wetboek (Menelusuri Sejarah Hukum Pemberlakuannya di Indonesia)”. Al-Ahkam. Volime IV. Nomor 1. Juni 2009.

Iman, Candra Hayatul. “Peran Pemerintah Daerah Sebagai Pengemban Tanggung Jawab Perlindungan Hak-hak Anak Dalam Mewujudkan Kota Layak Anak di Kabupaten Karawang”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2. Nomor 1. Mei 2017.

Moecthar, Oemar. “Kedudukan Negara Sebagai Pengelola Warisan Atas Harta Peninggalan Tak Terurus Menurut Sistem Waris Burgerlijk Wetboek”. Yuridika. Volume 32. Nomor 2. Mei 2017.

Ngutra, Theresia. “Hukum dan Sumber-sumber Hukum”. Jurnal Supremasi. Volume XI. Nomor 2. 0ktober 2016.

Pahroji, Dedi. “Penyelesaian Sengketa Mengenai Hak Milik Serta Bagian Anak Angkat Dalam Wasiat Wajibah”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1. Nomor 2. September 2016.

Putra, Pamungkas Satya., Ella Nurlailasari. “Analisis Terhadap Standar Kualitas Air Minum Dihubungkan Dengan Konsep Hak Asasi Manusia dan Hukum Air Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.

Putra, Pamungkas Satya. “Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1 Nomor 1. 2016.

________________.“Accountability of Construction Services Contract by Village Government In Karawang District”. Yustisia. Volume 3 Nomor 3. 2014.

Rodliyah, Nunung. “Akibat Hukum Perceraian Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”. Keadilan Progresif. Volume 5. Nomor 1. 2014.

Setiawan, Bayu. “Penerapan Hukum Progresif oleh Hakim Untuk Mewujudkan Keadilan Substantif Transendensi”. Jurnal Kosmik Hukum. Volume 18. Nomor 1. Januari 2018.

Singadimedja, Holyness N. dan Eidy Sandra. “Bahasa Indonesia Dalam Sistem Penulisan Kepustakaan Berdasarkan Perspektif Metode Penelitian dan Penulisan Hukum”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1. Nomor 1. Mei 2016.

Siregar, Ramadhan Syahmedi. “Dampak Perceraian yang Tidak Sesuai Dengan Prosedur Perundang-Undangan”. Fitrah. Volume 1. Nomor 1. Januari 2015.

Sutoyo, Hadi. “Komitmen Hukum dan Kritik Legalisme Bagi Hakim”. Varia Peradilan. Nomor 293. April 2010.

Tahir, Masnun. “Studi Hukum Kritis Dalam Kajian Hukum Islam”. Istinbath Jurnal Hukum Islam. Volume 13. Nomor 2. Desember 2014.

Wulansari. “Kebijakan Pemerintah Dalam Implementasi Hukum Perlindungan Anak dan Upaya Penanggulangannya Terhadap Hak-hak Anak di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1. Nomor 1. Mei 2016.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.

________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

________________.Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

________________.Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

________________.Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

________________.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-05-10

Cara Mengutip

Irma Garwan, S.H., M.H, A. H. S. M. dan. (2018). KAJIAN HUKUM KRITIS: KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DALAM LANDASAN FILOSOFIS. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 3(1), 17–27. https://doi.org/10.35706/dejure.v3i1.1883

Terbitan

Bagian

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 3 Nomor 1