PEMBANGUNAN JALUR KERETA CEPAT JAKARTA BANDUNG DAN DINAMIKA HUKUMNYA

Penulis

  • Aryo Fadlian, Pamungkas Satya Putra dan Ayulia Fajar Saputri

DOI:

https://doi.org/10.35706/dejure.v5i1.3492

Abstrak

ABSTRAK

Tanah yang dimiliki oleh seseorang tak hanya berfungsi bagi pemilik tanah tersebut, namun juga berguna bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sebagai konsekuensinya, penggunaan tanah tersebut tidak hanya berpedoman pada kepentingan pemegang hak, akan tetapi juga harus mengingat dan memperhatikan kepentingan masyarakat. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian kepustakaan berdasarkan data pustaka dan norma-norma hukum tertulis dengan mengkaji penerapan atas kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Di dalam penelitian hukum yang normatif (legal research) biasanya hanya merupakan studi dokumen, yakni menggunakan sumber-sumber data sekunder saja yang berupa peraturan-peraturan, perundang-undangan, keputusan-keputusan pengadilan, teori-teori hukum, dan pendapat-pendapat para sarjana hukum terkemuka. Hasil pembahasan yaitu: Pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional Karawang hendaknya mensosialisasikan kepada masyarakat bahwasanya tanah memiliki fungsi sosial sebagaimana diatur di dalam UUPA. Dalam menilai besaran ganti kerugian yang akan diberikan kepada pihak yang berhak, sebaiknya ada regulasi yang mengatur lebih lanjut terkait ganti rugi tersebut. Sehingga Tim appraisal harus berpedoman pada peraturan itu.

Kata kunci: Pengadaan Tanah, Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Jalur Kereta Cepat.

 

ABSTRACT

Land owned by someone not only functions for the owner of the land but is also useful for all Indonesian people. As a consequence, the use of the land is not only guided by the interests of right-holders but also must remember and pay attention to the interests of the community. The research approach used in this study is normative juridical, i.e. library research based on literature data and written legal norms by reviewing the application of the rules or norms in positive law. In normative legal research (legal research) is usually only a document study, which uses secondary data sources in the form of regulations, legislation, court decisions, legal theories, and opinions of scholars leading law. The results of the discussion are: The government, in this case, the Karawang National Land Agency should disseminate to the public that land has a social function as stipulated in the Logga. In assessing the amount of compensation to be given to entitled parties, there should be regulations that further regulate the compensation. So the appraisal team must refer to the regulation.

Keyword: Land Acquisition, Development in the Public Interest, Fast Train Track.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Adi, Rianto. Metodologi Penelitian Sosial & Hukum. Jakarta: Granit. 2004.

Bernhard, Limbong. Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Jakarta: Margaretha Pustaka. 2015.

Gautama, Sudargo. Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: Alumni. 1984.

Gozali, Djoni Sumardi. Hukum Pengadaan Tanah Asas Kesepakatan Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Yogyakarta: UII Press. 2018.

Hajati, Sri., Sri Winarsi, Agus Sekarmadji, dan Oemar Mochtar. Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan, Surabaya: Airlangga University Press. 2017.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan. 2008.

Leliya, Sugianto. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Sebuah Analisis Dalam Perspektif Hukum dan Dampak Terhadap Perilaku Ekonomi Masyarakat. Yogyakarta: Deepublish. 2017.

Ngani, Nico. Metodologi Penelitian Penulisan Hukum. Jakarta: Pustaka Yustisia. 2012.

Putra, Pamungkas Satya. Hukum Air (Water Law) Pengaturan dan Penerapannya di Indonesia. Jakarta: Mer-C Publishing. 2017.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2006.

Rubaie, Achmad. Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Malang: Bayumedia Publishing. 2007.

Salle, Aminuddin. Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Yogyakarta: Total Media. 2007.

Sugihartono, Umar Said., Suratman, dan Noorhudha Muchsin. Hukum Pengadaan Tanah Pengadaan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum Pra dan Pasca Reformasi. Malang: Setara Press. 2015.

Sumardjono, Maria.S.W. Kebijakan Pertanahan Agraria Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas. 2007.

Supriadi. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika. 2015.

Sutedi, Adrian. Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika. 2008.

Syah, Mudakir Iskandar. Pembebasan Tanah & Reklamasi Untuk Pembangunan Kepentingan Umum. Jakarta: Jala Permata Aksara. 2018.

Titahelu, Ronald Z. Penerapan Asas-Asas Umum dalam Penggunaan Tanah untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat (Suatu Kajian Filosofis dan Teoritik tentang Pengaturan dan Penggunaan Tanah di Indonesia). Yogyakarta: Deepublish. 2016.

Wibawanti, Erna Sri., dan R. Murjiyanto. Hak Atas Tanah dan Peralihannya. Yogyakarta: Liberty. 2013.

Zaman, Nurus. Politik Hukum Pengadaan Tanah Antara Kepentingan Umum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia. Bandung: Refika Aditama. 2016.

Artikel Jurnal

Amin, Muhammad., Pamungkas Satya Putra. “Dinamika Penerapan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau Dalam Pengelolaan Pertambangan Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 2. No. 1. 2017.

Djanggih, Hardianto., Salle. “Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum”. Pandecta. Vol. 12. No.1. (2017).

Irawan, Iwan. “Studi Kasus Pembebasan Tanah dalam Proyek Normalisasi Waduk Pluit Ditinjau Dari Perspektif Hukum Agraria”. Humaniora. Vol. 5. No. 1. (2014).

Irawan, R. Bagus., dan Novi Diniyah. “Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Karawang”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 3 No. 2. 2018.

Liono, Andi Steven. “Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Lelang Hak Tanggungan”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 3 No. 1. 2018.

Marpaung, Devi Siti Hamzah. “Kepastian Hukum Dalam Upaya Perlindungan Terhadap Penguasaan Tanah Timbul (Aansilbbing) oleh Masyarakat”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 3 No. 2. 2018.

Putra, Pamungkas Satya. “Aksesibilitas Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Karawang”. Mimbar Hukum. Vol. 31. No. 2. 2019.

________________.“Reforma Agraria Hambatan dan Tantangan di Kabupaten Karawang”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 4. No. 1. 2019.

________________.“Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 1. No. 1. 2016.

________________.“Accountability of Construction Services Contract by Village Government In Karawang District”. Yustisia. Vol. 3. No. 3. 2014.

Putra, Pamungkas Satya., Ella Nurlailasari. “Analisis Terhadap Standar Kualitas Air Minum Dihubungkan Dengan Konsep Hak Asasi Manusia dan Hukum Air Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.

Sarinah. “Sengketa Tanah dan Penyelesaiannya (Studi Kasus di Desa Pasirlangu Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat)”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 2 No. 1. 2017.

Triana Rejekiningsih. “Asas Fungsi Sosial Hak Atas Tanah Pada Negara Hukum (Suatu Tinjauan Dari Teori, Yuridis dan Penerapannya di Indonesia)”. Yustisia. Vol. 5. No. 1. (2016).

Wibowo, Joko Satrio. “Pendayagunaan Tanah Terlantar Sebagai Obyek Landreform Untuk Lahan Pertanian Dikaitkan Dengan Asas Keadilan”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 1 No. 2. 2016.

Wirabrata, Achmad., dan T. Ade Surya. “Masalah Kebijakan Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur”. Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik. Vol. 2. No.1. (2011).

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.

________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

________________.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

.Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2011 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLN) Nomor 5234.

________________.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

________________.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

________________.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

________________.Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

________________.Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

________________.Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

________________.Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

________________.Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.

________________.Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

Internet

ATR/BPN. “Sekilas ATR/BPN”. https://atrbpn,go.id/Tentang-Kami/Sekilas-ATR-BPN. Diakses Pada Tanggal 3 Maret 2019.

CNN. “Pembebasan Lahan Kereta Cepat di Karawang Capai 80 Persen”. https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20181004103912-92-335597/pembebasan -lahan-kereta-cepat-di-karawang-capai-80-persen. Diakses Pada Tanggal 17 Maret 2019.

Hukum Online. “Mengurai Benang Kusut Problematika Pembebasan Lahan serta Solusinya”. https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5c138e6c4afc0/mengurai-benang-kusut-problema tika-pembebasan-lahan-serta-solusinya/. Diakses Pada Tanggal 3 Maret 2019.

KPPIP. “Tanah Untuk Kepentingan Umum”. https://kppip.go.id/opini/tanah-untuk-kepentingan-umum/. Diakses Pada Tanggal 3 Maret 2019.

Wika. “PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia”. https://www.wika.co.id/id/pages/pt-pilar-sinergi-bumn-indonesia. Diakses Pada Tanggal 23 Mei 2019.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-05-31

Cara Mengutip

dan Ayulia Fajar Saputri, A. F. P. S. P. (2020). PEMBANGUNAN JALUR KERETA CEPAT JAKARTA BANDUNG DAN DINAMIKA HUKUMNYA. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 5(1), 1–22. https://doi.org/10.35706/dejure.v5i1.3492

Terbitan

Bagian

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 5 Nomor 1