PAJAK REKLAME DAN TATA CARA PENGHITUNGANNYA DI KABUPATEN KARAWANG

Penulis

  • Suryana Marta, Pamungkas Satya Putra dan Naresti Ababil

DOI:

https://doi.org/10.35706/dejure.v5i1.3500

Abstrak

ABSTRAK

Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pada penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Yuridis Normatif yakni penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek, yaitu aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, stuktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan pasal demi pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu Undang-Undang serta bahasa hukum yang digunakan. Hasil pembahasan yaitu: Mekanisme pemungutan pajak reklame di Kabupaten Karawang menggunakan sitem pemungutan Official Assesement System yaitu pemungutan pajak berdasarkan penetapan Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Karawang. Dasar Pengenaan Pajak reklame yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR). Untuk menentukan Nilai Sewa Reklame (NSR) dengan menggunakan rumus Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR) + Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR).

Kata kunci: Pajak Daerah, Pajak Reklame, Tata Cara Pemungutan.


ABSTRACT

The tax is used to finance development that is useful for the common good. Regional Taxes, hereinafter referred to as taxes, are mandatory contributions to regions owed by individuals or entities that are coercive based on the Law, with no direct compensation and are used for the needs of the Region for the greatest prosperity of the people. The research approach used in this study is in this study using the normative juridical approach. Normative jurisdiction, namely legal research that examines written law from various aspects, namely aspects of theory, history, philosophy, comparison, structure and composition, scope and material, consistency, general explanation and article by article, formality and binding power of law and language the law used. The results of the discussion are: The mechanism for advertisement tax collection in Karawang Regency uses the Official Assessment System collection system, namely tax collection based on the determination of the Regional Head, in this case, the Karawang Regent. The basis for the imposition of advertisement tax is the Billboard Rental Value (NSR). To determine the Billboard Rental Value (NSR) using the Billboard Tax Object Sales Value formula (NJOPR) + Strategic Value of Billboard Installation (NSPR).

Keyword: Local Taxes, Advertisement Taxes, Collection Procedures.


Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Adi, Rianto. Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Granit. 2010.

Agung, Mulyo. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Lentera Ilmu Cendekia. 2011.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2009.

Bohari. Pengantar Hukum Pajak. Makassar: PT Raja Grafindo Persada. 2001.

Brotodihardjo, Santoso. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Jakarta: PT Refika Aditama. 2003.

Mardiasmo. Perpajakan. Jakarta: Andi Yogyakarta. 2011.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2004.

Pohan, Chairil Anwar. Manajemen Perpajakan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2013.

Siahaan, Marihot P. Hukum Pajak Elementer (Konsep Dasar Perpajakan Indonesia). Yogyakarta: Graha Ilmu. 2010.

________________.Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: PT Raja Grafindo. 2006.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. 1984.

________________.Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: CV Rajawali. 1982.

Soemitro, Rochmat. Asas dan Dasar Perpajakan 2. Bandung: PT Eresco Bandung. 1991.

Suandy, Erly. Hukum Pajak. Edisi 5. Yogyakarta: Penerbit Salemba Empat. 2011.

Widyaningsih, Aristanti. Hukum Pajak dan Perpajakan dengan Pendekatan Mind Map. Bandung: Alfabeta. 2011.

Artikel Jurnal

Amin, Muhammad., Pamungkas Satya Putra. “Dinamika Penerapan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau Dalam Pengelolaan Pertambangan Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.

Idayati, Farida. “Kontribusi Pajak Reklame Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya”. Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi. Vol. 3. No. 8. 2014.

Laini, Nisa. “Implementasi Kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru tentang Pajak Reklame Tahun 2015-2016”. JOM FISIP. Vol. 4. No. 2. (2018).

Marta, Suryana. “Formulasi Pembentukan Daerah Otonom Baru Sebagai Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 3 Nomor 2. 2018.

Pamuji, Kadar. “Kebijakan Pengelolaan Pajak Daerah dalam Kerangka Penyelenggaraan Otonomi Daerah”. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 14. No. 1. 2014.

Purwanto, Sayugo Adi. “Pengaruh Pajak Reklame Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Berau”. Jurnal Ekonomi Manajemen. Vol. 10. No. 1. Januari 2016.

Putra, Pamungkas Satya. “Aksesibilitas Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Karawang”. Mimbar Hukum. Vol. 31. No. 2. 2019.

________________.“Reforma Agraria Hambatan dan Tantangan di Kabupaten Karawang”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 4. No. 1. 2019.

________________.“Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1 Nomor 1. 2016.

________________.“Accountability of Construction Services Contract by Village Government In Karawang District”. Yustisia. Volume 3 Nomor 3. 2014.

Putra, Pamungkas Satya., Ella Nurlailasari. “Analisis Terhadap Standar Kualitas Air Minum Dihubungkan Dengan Konsep Hak Asasi Manusia dan Hukum Air Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.

Suhono, Eva Maria Susanti. “Analisis Kontribusi dan Efektivitas Pajak Daerah Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Karawang”. Accounthink. Vol. 2. No. 1. (2017).

Sulviane, I. A., Harianto, H., dan Hakim, D.B. “Strategi Peningkatan Penerimaan Pendapatan Pajak Reklame di Kabupaten Bogor”. Jurnal Manajemen Pembangunan Daerah. Vol. 6. No. 1. 2014.

Taras, Tyasani. “Analisis Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dalam Upaya Pelaksanaan Otonomi Daerah di Kabupaten Badung Bali”. E-Jurnal Manajemen Unud. Vol. 6. No. 5.2017.

Widyaningrum, Dyah. “Analisis Sebaran Reklame Billboard Terhadap Lokasi Dan Nilai Pajak Reklame Berbasis Sistem Informasi Geografis”. Jurnal Geodesi Undip. Vol. 6. No. 1. 2017.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.

________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

________________.Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2011 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLN) Nomor 5234.

________________.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

________________.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

________________.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

________________.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

________________.Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

________________.Peraturan Bupati Karawang Nomor 97 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Pajak Reklame.

________________.Peraturan Bupati Karawang Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 97 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Pajak Reklame.

Internet

Antara News. “Belum Bayar Pajak Reklame Ratusan Perusahaan Ditegur Pemkab Karawang”. https://www.antaranews.com/berita/651668/belum-bayar-pajak-re klame-ratusan-perusahaan-ditegur-pemkab-karawang. Diakses Pada Tanggal 19 Januari 2019 Jam 12.33 WIB.

Berita Satu. “Ratusan Reklame di Karawang Menunggak Pajak”. https://www.berita satu.com/nasional/451558/ratusan-reklame-di-karawang-menunggak-pajak. Diakses Pada Tanggal 19 Januari 2019 Jam 12.30 WIB.

Pelita Karawang. “Pemkab Karawang Mulai Galak Demi Gali”. http://www. pelitakarawang.com/2017/09/pemkab-karawang-mulai-galak-demi-gali.html. Diakses Pada Tanggal 9 Juni 2019 Jam 19.00 WIB.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-05-31

Cara Mengutip

dan Naresti Ababil, S. M. P. S. P. (2020). PAJAK REKLAME DAN TATA CARA PENGHITUNGANNYA DI KABUPATEN KARAWANG. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 5(1), 156–176. https://doi.org/10.35706/dejure.v5i1.3500

Terbitan

Bagian

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 5 Nomor 1