FORMULASI PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DIBENTUK DI DAERAH

Penulis

  • Ari Setyono Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35706/dejure.v4i2.6453

Abstrak

Peraturan Menteri merupakan peraturan yang terbentuk berdasarkan atas kewenangan maupun aturan yang kedudukannya berada diatasnya. Materi muatan peraturan menteri hendaknya selaras dengan semua peraturan terutama dengan peraturan yang kedudukannya lebih tinggi. Mengingat adanya asas hukum peraturan yang lebih tinggi dapat mengesampingkan peraturan di bawah “Lex Superior Derogat Legi Inferior. Faktanya terdapat Peraturan Menteri yang materi muatannya tidak selaras dengan peraturan di atas, salah satunya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diharapkan tujuan dari penelitian ini Peraturan Menteri selaras dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan pada peraturan perundang-undangan. Pada penelitian ini data sekunder dipergunakan sebagai sumber data penelitian. Hasil penelitian ini menegaskan keberlakuan hukum Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2018 tidak sesuai dengan asas hukum karena tidak selaras dengan peraturan di atas yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Nugroho, Setio Sapto. Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jakarta: Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. 2009.

Soeprapto, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-undangan: Dasar-Dasar dan Pembentukannya. Cet. 15. Yogyakarta: Kanisius. 2018.

________________.Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Cet. 16. Yogyakarta: Kanisius. 2018.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. 2008.

Artikel Jurnal

Aditya, Zaka Firma., dan M. Reza Winata. “Rekonstruksi Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia”. Negara Hukum Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Journal of Economic and Public Policy. Vol. 9. No. 1. 2018.

Amin, Muhammad., Pamungkas Satya Putra. “Dinamika Penerapan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau Dalam Pengelolaan Pertambangan Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.

Arifin, Saru. “Kajian Socio Legal Pengaturan Partisipasi Publik Dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah”. Perspektif Hukum Jurnal Universitas Hang Tuah. Vol. 1. No. 1. 2018.

Aristo, Evandy A. Barlian. “Konsistensi Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Hierarki Perundang-Undangan Dalam Perspektif Politik Hukum”. Jurnal Fiat Justisia. Vol. 10. No. 1. 2016.

Huda, Ni’matul. “Kedudukan Peraturan Daerah dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan”. Jurnal Hukum. Vol. 13. No. 1. 2006.

Iswahyudi, Fauzi. “Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Daerah”. Jurnal De Lega Lata. Vol. 1. No. 1. 2016.

Putra, Pamungkas Satya., Ella Nurlailasari. “Analisis Terhadap Standar Kualitas Air Minum Dihubungkan Dengan Konsep Hak Asasi Manusia dan Hukum Air Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.

Putra, Pamungkas Satya. “Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1 Nomor 1. 2016.

________________.“Accountability of Construction Services Contract by Village Government In Karawang District”. Yustisia. Volume 3 Nomor 3. 2014.

Wang, Wenge. “The mechanisms of institutional activism: qualified foreign institutional investors in China”. Volume 14. Nomor 1. Januari 2019.

Saraswati, Retno. “Perkembangan Pengaturan Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia”. Jurnal Media Hukum. Vol. IX. No. 2. 2009.

Sagama, Suwardi. “Reformulasi Hierarki Peraturan pada Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”. Volksgeist Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi. Vol. 1. No. 2. 2018.

Simatupang, Taufik H. “Peran Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dalam Rangka Harmonisasi Peraturan Daerah”. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. Vol. 11. No. 1. 2017.

Tesano. “Hirarkhisitas Kedudukan Peraturan Menteri Dengan Peraturan Daerah Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011”. Jurnal Nestor Magister Hukum Untan. Vol. 22. No. 2. 2015.

Wicaksana, Dian Agung. “Implikasi dan Re-Eksistensi Tap MPR dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan terhadap Jaminan atas Kepastian Hukum yang Adil di Indonesia”. Jurnal Konstitusi. Vol. 10. No. 1. 2013.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.

________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

________________.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

________________.Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

________________.Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaannya.

________________.Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang Dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

________________.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

________________.Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya, KepmenPAN No. 41/KEP/M.PAN/12/2000.

Internet

Hukum Online. “Minimnya Database Peraturan, Mempersulit Harmonisasi Hukum,” http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4d0989a80b9af/minimnya-idatabase i-peraturan-persulit-harmonisasi-hukum. Diakses Pada Tanggal 31 Juli 2019.

Mahendra, A. Oka. “Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan (Artikel Hukum Tata Negara dan Peraturan Perundang-undangan)”. Media Publikasi Peraturan Perundang-undangan dan Informasi Hukum, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham http://www.djpp.depkumham.go.id/htn-dan-puu/421-harmonisasi-peraturan-perundang-undangan. html. Diakses Pada Tanggal 1 Juli 2019.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-04-26

Cara Mengutip

Setyono, A. . (2022). FORMULASI PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DIBENTUK DI DAERAH. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 4(2), 189–205. https://doi.org/10.35706/dejure.v4i2.6453

Terbitan

Bagian

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 4 Nomor 2