[1]
Oktivana, D. 2016. DAMPAK PENERAPAN PRINSIP COMMON HERITAGE OF MANKIND DI KAWASAN DASAR LAUT DAN SAMUDERA YANG BERADA DI LUAR YURISDIKSI NASIONAL SERTA PEMANFAATAN SUMBER DAYA MINERAL DI KAWASAN TERSEBUT BERDASARKAN HUKUM. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum. 1, 1 (Mei 2016), 18–30. DOI:https://doi.org/10.35706/dejure.v1i1.409.