[1]
S.H., M.H, D.H. 2016. PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA TEKNOLOGI INFORMATIKA SEBAGAI KORBAN DARI PELAKU CYBER CRIME DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum. 1, 1 (Mei 2016), 31–48. DOI:https://doi.org/10.35706/dejure.v1i1.410.