[1]
Senjaya, S.H., M.H, O. 2016. SUATU TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ALAT BUKTI DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum. 1, 1 (Mei 2016), 79–92. DOI:https://doi.org/10.35706/dejure.v1i1.413.