Atsar, A. (2016). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGETAHUAN TRADISIONAL PADA ERA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA) DAN IMPLIKASINYA BAGI BANGSA INDONESIA. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 1(1), 1–17. https://doi.org/10.35706/dejure.v1i1.408