Mantili, R. . (2022). GANTI KERUGIAN IMMATERIIL TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PRAKTIK: PERBANDINGAN INDONESIA DAN BELANDA. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 4(2), 298–321. https://doi.org/10.35706/dejure.v4i2.6460