BATAS WAKTU PENYAMPAIAN TEMBUSAN SURAT PERINTAH PENAHANAN KEPADA KELUARGA TERSANGKA

Penulis

  • Ni Made Liana Dewi

DOI:

https://doi.org/10.35706/dejure.v5i1.3495

Abstrak

ABSTRAK

Praperadilan merupakan wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang, tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka tidak diajukan ke pengadilan. Adapun isu hukum dalam penelitian ini dapat diuraikan mengenai tembusan surat perintah penahanan harus disampaikan kepada keluarga tersangka namun tidak ada aturan yang mengatur mengenai batasan waktu penyampaian tembusan surat perintah penahanan kepada keluarga tersangka. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yakni adanya kekosongan norma hukum di dalam Pasal 21 ayat (3) KUHAP dan Pasal 46 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang tidak mengatur secara tegas mengenai batasan waktu penyampaian tembusan surat perintah penahanan kepada keluarga tersangka. Hasil dari penelitian ini adalah mekanisme penyidik Kepolisian dalam melakukan penahanan kepada tersangka yaitu melalui surat perintah penetapan penahanan yang disampaikan kepada keluarga tersangka. Akibat hukum bagi penyidik Kepolisian yang belum menyampaikan tembusan surat perintah tersebut dapat dijadikan dasar oleh pihak keluarga untuk menyatakan bahwa penahanan tersebut tidak sah karena telah melanggar hak asasi atau kebebasan hidup seseorang dan tersangka atau terdakwa serta dapat mengajukan pra peradilan berupa tuntutan ganti rugi pada penegak hukum.

Kata kunci: Batas Waktu, Tersangka, Surat Perintah Penahanan.


ABSTRACT

Pretrial is the authority of a district court to examine and decide according to the method regulated in the law, regarding the validity of an arrest and/or detention at the request of the suspect or his family or other parties for the power of attorney of the suspect not submitted to the court. The legal issues in this study can be elaborated regarding the copy of the arrest warrant must be submitted to the family of the suspect but there are no rules governing the time limit for submitting a copy of the arrest warrant to the suspect's family. This study uses normative legal research methods namely the absence of legal norms in Article 21 Paragraph (3) of the Criminal Procedure Code and Article 46 Paragraph (3) of the National Police Chief Regulation Number 14 of 2012 concerning Management of Criminal Investigation which does not explicitly regulate the time limit for copying copies of a letters arrest warrant to the suspect's family. The results of this study are the mechanism of police investigations to detain a suspect through a warrant for the detention sent to the suspect's family. The legal consequences for police investigators who have not submitted a copy of the warrant can be used as a basis by the family to declare that the detention is invalid because it has violated the human rights or freedom of a life of a person and the suspect or defendant and can submit a pre-trial in the form of a claim for compensation to law enforcement.

Keyword: Deadline, Suspect, Detention Order.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Bambang, Purnomo. Orientasi Hukum Acara Pidana Indonesia. Yogyakarta: Amarta. 2007.

Nurul, Alfian Ratna. Praperadilan dan Ruang Lingkupnya. Jakarta: CV Akademika Pressindo. 2008.

Subekti. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam KUHAP. Jakarta: Pradnya Paramita. 2009.

Tanusubroto, Pengantar Hukum Acara Pidana. Bandung: Amico. 2006.

Yahya, Harahap M. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Pustaka Kartini. 2005.

Artikel Jurnal

Bambang Widiyantoro. “Declaration of Basic Principles of Justice For Victims of Crime and Abuse of Power Terhadap Perlindungan Korban”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 4. No. 1. Tahun 2019.

Bambang Widiyantoro. “Gagasan PLEA Bargaining System Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 2. No. 1. Tahun 2017.

Diliyanto, Deddi., Zainal Asikin, dan Amiruddin. “Perluasan Wewenang Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-PUU-XII-2014”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 3. No. 1. Tahun 2018.

Fadlian, Aryo. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perawatan dan Pemeliharaan Tahanan oleh Penyidik Kepolisian”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 3. No. 2. Tahun 2018.

Lubis, Mochtar. “Polisi Merusak Citranya Sendiri”. Majalah Bulanan Forum Keadilan. Jakarta: PT Tiga Serangkai Jaya. 2009.

Putra, Pamungkas Satya. “Aksesibilitas Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Karawang”. Mimbar Hukum. Vol. 31. No. 2. 2019.

________________.“Reforma Agraria Hambatan dan Tantangan di Kabupaten Karawang”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 4. No. 1. 2019.

Rahman, Wahyu. “Wewenang Praperadilan: Memeriksa dan Memutus Penetapan Status Tersangka”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 4. No. 1. Tahun 2019.

Senjaya, Oci. “Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Mati atau Luka Berat Sebagai Syarat Pidana Bersyarat Pada Tindak Pidana Lalu Lintas Jalan di Polres Karawang”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 2. No. 2. Tahun 2017.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.

________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

________________.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

________________.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

________________.Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-05-31

Cara Mengutip

Liana Dewi, N. M. (2020). BATAS WAKTU PENYAMPAIAN TEMBUSAN SURAT PERINTAH PENAHANAN KEPADA KELUARGA TERSANGKA. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 5(1), 59–70. https://doi.org/10.35706/dejure.v5i1.3495

Terbitan

Bagian

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 5 Nomor 1