Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2016 sebagai Wujud Perlindungan Anak Ditinjau dari Perspektif Hukum Tata Negara

Penulis

  • Laurensius Arliman S. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.35706/positum.v1i2.846

Abstrak

Indonesia sudah dianggap negara yang darurat kasus kekerasan terhadap anak sebagai korban, terutama kasus kekerasan seksual pada anak, maka Presiden telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Karena Undang-Undang Nomor 35 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diundang menjadikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, tidak memberikan jera kepada pelaku kejahatan seksual. Pro-kontra hukuman kebiri muncul setelah pemerintah berencana menerapkan hukuman kebiri kepada pelaku pedofilia. Pihak yang pro berargumen hukuman kebiri diperlukan karena kasus kekerasan seksual sudah dalam tahap darurat. Sementara pihak yang kontra menolak hukuman kebiri berdasarkan beberapa argumen. Ada yang menolak karena mempertanyakan efektivitasnya dalam menimbulkan efek jera dan itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Perppu ini hadir atas keadaan gawat yang dikeluarkan oleh Presiden untuk menggantikan undang-undang yang ada, yang telah diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-Undangan. Penulis tidak percaya aturan ini bisa menurunkan jumlah kekerasan seksual terhadap anak. Sampai saat ini belum ada kajian yang menunjukan hukuman kebiri berdampak signifikan menurunkan jumlah kekerasan seksual. Seharusnya yang dibina adalah mental, psikologis dan iman pelaku bukan menghukum pelaku.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Laurensius Arliman S., Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang Sumatera Barat

Dosen STIH Padang dan Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Andalas Padang

Referensi

A. Buku

Amiroeddin Sjarif. Perundang-Undangan, Dasar, Jenis dan Teknik Membuatnya. Cetakan Kedua. Jakarta: Rineka Cipta, 1997

Bagir Manan. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia, 2008

Herman Sihombing. Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: Djambatan, 1996

Jimlly Asshiddiqie. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokras. Jakarta: Sinar Grafika, 2011

_______. Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: Rajawali Press, 2007

Maidin Gultom. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: Refiak Aditama, 2012

Majda El Muhtaj. Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Rajawali Press, 2008

Maria Farida Indrati S. Ilmu Perundang-Undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2007

_______. Ilmu Perundang-undangan, Dasar-dasar dan Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius, 1998

Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih. Ilmu Negara (Edisi Revisi). Cetakan Keempat. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000

Moh. Mahfud MD. Perdebatan Hukum Tata Negara Pascaamandemen Konstitus. Jakarta: Rajawali Press, 2010

Muladi (ed). Hak Asasi Manusia Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. Bandung: Refika Aditama, 2005

Ni'matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia (Edisi Revisi). Jakarta: Rajawali Press, 2011

_______. Politik Ketatanegaraan Indonesi. Yogyakarta: UII Press, 2003

Rika Saraswati. Hukum Perlindungan Anak di Indonesi. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015

Satya Arminanto. Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik. Cetakan Ketiga. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara, 2011

Smith, Rhona K.M. Textbook an International Human Rigths. Oxford: Oxford University Press, 2005

Soetikno. Filsafat Hukum (Bagian II). Cetakan Kesepuluh. Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2008

Wirjono Projodikoro. Asas Hukum Tata Negara Indonesi. Jakarta: PT Dian Rakyat, 1970

B. Paper

Choky Ramadhan. Reformasi Hukum Kekerasan Seksual. Kompas, 21 Juli 2016

Darmini Roza. Kekuasaan Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Merupakan Hak Konstitusional Presiden Sebagai Kepala Negara. Jurnal Yustisia, Volume 22, Nomor 2, 2015

Hartanto. Penemuan Hukum Dalam Peradilan Hukum Pidana Dan Peradilan Hukum Perdat. Jurnal Hukum Postium, Volume 1, Nomor 1, 2016

Hernadi Affandi. Prospek Kewenangan MPR Dalam Menetapkan Kembali Ketetapan MPR yang Bersifat Mengatur. Jurnal Hukum Postium, Volume 1, Nomor 1, 2016

Januari Sihotang. Perpu Perlindungan Anak dalam Perspektif Hukum Tata Negara. Harian Analisa, 31 Mei 2016

Laurensius Arliman S. Selamatkan Anak Melalui Penyuluhan Hukum. Posmetro Padang, 20 November 2016

Reza Indragiri Amriel. Ketika Hukum Abai Hak Anak. Padang Ekspress, 21 November 2016

C. Sumber Dari Website

Aliansi 99. Mengobral Perppu Bukan Solusi Bagi Kasus Eksploitasi Seksual Anak, http://icjr.or.id/mengobral-perppu-bukan-solusi-bagi-kasus-eksploitasi-seksual-anak/. Diakses pada tanggal 20 Januari 2017

Esthi Utami. Perppu Kebiri: Menyelesaikan Masalah dengan Menambah Masalah, http://www.kompasiana.com/esthiutami/perppu-kebiri-menyelesaikan-masalah-dengan-menambah-masalah_580aecf8b292736a 0520551a. Diakses pada tanggal 20 Januari 2017

Komnas HAM. Komnas Ham Tolak Rancangan Perppu Kebiri, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt56c1a83847a44/komnas-ham-tolak-rancangan-perppu-kebiri. Diakses pada tanggal 20 Januari 2017

Komnas Perempuan. 8 Alasan Komnas Perempuan Tolak Perppu Kebiri, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt569f46225d153/8-alasan-komnas-perempuan-tolak-perppu-kebiri. Diakses pada tanggal 20 Januari 2017

##submission.downloads##

Diterbitkan

2017-06-30

Cara Mengutip

Arliman S., L. (2017). Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2016 sebagai Wujud Perlindungan Anak Ditinjau dari Perspektif Hukum Tata Negara. Jurnal Hukum Positum, 1(2), 169–198. https://doi.org/10.35706/positum.v1i2.846