Pelaksanaan Akad Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet pada Perbankan Syariah dan Pengaturannya di Indonesia

Penulis

  • Nun Harrieti Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung

DOI:

https://doi.org/10.35706/positum.v1i2.857

Abstrak

Sistem perbankan Indonesia menganut dual banking system. Perbankan konvensional dan perbankan syariah menjadi bagian dalam sistem perbankan nasional dan dijalankan dengan manajemen dan operasional yang terpisah. Perkembangan praktik perbankan syariah beberapa tahun terakhir ini menunjukkan adanya pelaksanaan mudharabah muqayyadah off balance sheet. Perbankan syariah dalam akad ini bertindak sebagai perantara (arranger) antara shahibul mal dan mudharib, dimana  transaksi ini tidak dicatatkan di dalam neraca bank, namun dicatat pada neraca khusus di luar itu. Hal ini sangat menarik untuk diteliti mengingat belum ada ketentuan yang secara khusus mengatur mengenai akad mudharabah muqayyadah off balance sheet ini dan mengingat perbankan syariah sangat rentan terhadap berbagai macam risiko, khususnya risiko hukum dan risiko reputasi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Data dikumpulkan dari bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier yang dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan untuk selanjutnya diolah dan dianalisis secara yuridis kualitatif. Pelaksanaan akad mudharabah muqayyadah off balance sheet pada perbankan syariah dihubungkan dengan ketentuan prinsip syariah adalah memposisikan bank sebagai channeling agent yang menerima kuasa dari investor dan pelaksanaannya telah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 Tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang melaksankan kegiatan usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Fatwa DSN No. 10/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Wakalah. Implikasi hukum pelaksanaan akad mudharabah muqayyadah off balance sheet terhadap manajemen risiko dan tingkat kesehatan perbankan syariah adalah berkaitan dengan risiko operasional, risiko reputasi, dan risiko kepatuhan yang dapat mempengaruhi peringkat komposit tingkat kesehatan bank.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Nun Harrieti, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung

Referensi

A. Buku

Andri Soemitra. Bank & Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010

Burhanuddin Susanto. Hukum Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2008

Evita Isretno. Pembiayaan Mudharabah dalam Sistem Perbankan Syariah. Jakarta: Cintya press, 2011

Hirsanuddin. Hukum Perbankan Syariah di Indonesia. Matara,: Genta Press, 2008

Imam Wahyudi, dkk. Manajemen Risiko Bank Islam. Depok: Salemba Empat, 2013

Jaih Mubarok. Akad Mudharabah. Bandung: Fokus Media, 2013

Muhammad Syafi’I Antonio. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2001

Ronny Hanitijo Soemitro. Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali, 2006

Sumadi. Metode Penelitian. Jakarta: CV Rajawali, 1988

B. Perundang-undangan

Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagai mana diubah dengan

Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 Tentang Perbankan

Fatwa DSN No. 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NO. 24/POJK.03/2015 Tentang Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 8/POJK.03/2014 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan unit Usaha Syariah

Peraturan Bank Indonesia No. 13/23/PBI/2011 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Bank Indonesia No. 9/19/PBI/2007 Tentang pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syariah sebagiaman diubah dengan Peraturaan Bank Indonesia No. 10/16/PBI/2008 Tentang Perubahan atas Peraturan bank Indonesia No. 9/19/PBI/2007

Surat Edaran Bank Indonesia No. 10/14/Dpbs Tahun 2008 Perihal Pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syariah

C. Sumber Lain

Hikmahanto Juwana, dkk. “Sharia Las as A System of Governance in Indonesia.” the

Development of Islamic Financial Law”. Cetakan ke-25 WILLJ 773, 2008

##submission.downloads##

Diterbitkan

2017-07-02

Cara Mengutip

Harrieti, N. (2017). Pelaksanaan Akad Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet pada Perbankan Syariah dan Pengaturannya di Indonesia. Jurnal Hukum Positum, 1(2), 244–264. https://doi.org/10.35706/positum.v1i2.857