[1]
Arfita Zahra, B.A. 2024. KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TIDAK DENGAN HORMAT DI PERADILAN ADMINISTRASI BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA : (Studi Kasus Putusan MA No. 41G/2019/PTUN-PBR). Jurnal Hukum Positum. 8, 2 (Jan 2024), 198–213. DOI:https://doi.org/10.35706/positum.v8i2.10184.