[1]
N. Singadimedja, H. 2017. Restitusi terhadap Korban Tindak Pidana Lalu Lintas sebagai Syarat Pidana Bersyarat. Jurnal Hukum Positum. 1, 2 (Jun 2017), 199–217. DOI:https://doi.org/10.35706/positum.v1i2.847.