Arfita Zahra, B. A. (2024). KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TIDAK DENGAN HORMAT DI PERADILAN ADMINISTRASI BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA : (Studi Kasus Putusan MA No. 41G/2019/PTUN-PBR). Jurnal Hukum Positum, 8(2), 198–213. https://doi.org/10.35706/positum.v8i2.10184