Kusmantoro, G. (2019). Kepastian Hukum dalam Pelaksanaan Sistem Stasiun Jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Jurnal Hukum Positum, 4(2), 25–56. https://doi.org/10.35706/positum.v4i2.3181