[1]
L. A. Sihombing dan Y. Nuraeni, “Tindak Pidana Perbankan Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan”, pst, vol. 4, no. 2, hlm. 1–13, Des 2019.