[1]
G. Kusmantoro, “Kepastian Hukum dalam Pelaksanaan Sistem Stasiun Jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran”, pst, vol. 4, no. 2, hlm. 25–56, Des 2019.