[1]
N. Tien Ramadhanty, D. D, dan E. Sandra, “Perkawinan Siri Pasangan Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kabupaten Serang Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam”, pst, vol. 5, no. 1, hlm. 83–99, Agu 2020.