1.
N. Singadimedja H. Restitusi terhadap Korban Tindak Pidana Lalu Lintas sebagai Syarat Pidana Bersyarat. pst [Internet]. 30 Juni 2017 [dikutip 15 Januari 2025];1(2):199-217. Tersedia pada: https://journal.unsika.ac.id/positum/article/view/847