PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN ANAK DI BAWAH UMUR

Penulis

  • Devita Nur Muzdhalifatul Qibtiyah Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Uu Idjuddin Solihin Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Oci Senjaya Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstrak

Perlindungan anak merupakan kegiatan untuk menjamin anak dan melindungi hak-haknya agar dapat terus hidup, tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk tindak kejahatan dan diskriminasi. Anak kerap kali menjadi korban, namun tidak jarang pula menjadi pelaku tindak kejahatan. Dalam menjalankan penegakan hukum tidak jarang terdapat kekeliruan yang dilakukan penegak hukum. Pendekatan penelitian yang dipakai ialah metode pendekatan yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang menekankan pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku Hasil pembahasan menegaskan pengaturan tentang prosedur melakukan peninjauan kembali diatur dalam Pasal 264 sampai dengan Pasal 267 KUHAP, dan Faktor-faktor dikabulkannya permohonan peninjauan kembali yang diajukan para pemohon peninjauan kembali adalah apabila adanya keadaan baru (novum), adanya putusan yang bertentangan dan adanya kekeliruan atau kekhilafan hakim, serta dalam memutusa suatu perkara hakim harus mempertimbangkan segala aspek yang bersifat yuridis, filosofis, dan sosiologis.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Adami Chazawi, Lembaga Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana (Penegakan Hukum dalam Penyimpangan Praktik dan Peradilan Sesat), Sinar Grafika, Jakarta, 2010

Bagir Manan, Dasar-Dasar Pertimbangan Undang-Undang Indonesia, Jakarta, Penerbit IND-HILL.CO, 1992

Djisman Samosir, Hukum Acara Pidana, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung, 2018.

Djoko Prakoso, Upaya Hukum yang diatur dalam KUHAP, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984

M. Nasir Djalil, Anak Bukan Untuk Dihukum catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA), Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2013

M. Solly Lubis, Landasan dan Teknik Perundang-undangan, Bandung, CV. Mandar Maju, 1989

M. Yahya Harahap, Pembahasan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2000

M. Yahya Harahap, Permbahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta, Sinar Grafika, 2012

O.C. Kaligis, Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana, PT. Alumni, Bandung, 2006

Soedjono Dirdjosisworo, Filsafat Peradilan Pidana dan Perbandingan Hukum, CV. Armico, Bandung, 1984

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986

Artikel Jurnal

Ahmad Fauzi, “Analisis Yuridis terhadap Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK) oleh Jaksa dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor 2, 2014

Candra Hayatul Iman, “Peran Pemerintah Daerah Sebagai Pengemban Tanggung Jawab Perlindungan Hak-hak Anak Dalam Mewujudkan Kota Layak Anak di Kabupaten Karawang”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 2, Nomor 1, Mei 2017, 31-44

____________________. “Kebijakan Pemerintah Dalam Implementasi Hukum Perlindungan Anak dan Upaya Penanggulangannya Terhadap Hak-hak Anak di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 1, Nomor 1, Mei 2016, 149-171

M. Luthfi Chakim, “Mewujudkan Keadilan Melalui Upaya Hukum Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstritusi”, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 2, 2015

Melisa Situmeang, “Tinjauan Yuridis Peninjauan Kembali Lebih dari Sekali Dikaitkan dengan Upaya Perlindungan Terhadap Hak Terpidana Berdasarkan Surat edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana”, Jurnal JOM Fakultas Hukum, Volume III, Nomor 2, 2016

Oci Senjaya, “Kebijakan Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bandung Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 3, Nomor 2, September 2018, 262-279

Sherly Ayuna Putri, “Risiko dan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 3, Nomor 2, September 2018, 262-279

Silviana, Sonia Yanarika Widyahayu, “Analisis terhadap Dasar Pengajuan Upaya Hukum Peninjauan Kembali dengan Alasan Adanya Suatu Kekhilafan Hakim atau Suatu Kekeliruan yang Nyata Dalam Perkara Penipuan”, Verstek: Jurnal Hukum Acara, Volume 4, Nomor 2, 2016

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

____________________. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

____________________. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

____________________. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Pengahpusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women)

____________________. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

____________________. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

____________________. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 131PK/Pid.Sus/2015 perihal Peninjauan Kembali Perkara Anak Fikri Pribadi, dkk, 19 Januari 2016

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-10-20 — Diperbaharui pada 2020-10-20

Versi

Cara Mengutip

Qibtiyah, D. N. M., Idjuddin Solihin, U., & Senjaya, O. (2020). PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN ANAK DI BAWAH UMUR. Singaperbangsa Law Review (SILREV), 1(1), 66–87. Diambil dari https://journal.unsika.ac.id/index.php/silrev/article/view/4252

Terbitan

Bagian

SINGAPERBANGSA LAW REVIEW (SILREV) VOLUME 1 NOMOR 1