KONSEKUENSI YURIDIS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS TERHADAP PERSEROAN YANG TELAH MEMILIKI STATUS BADAN HUKUM

Penulis

  • Grasia Kurniati

DOI:

https://doi.org/10.35706/solusi.v10i23.101

Abstrak

Perseroan Terbatas (PT) sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi nasional perlu diberikan sebuah landasan hukum untuk memacu pembangunan nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Hal inilah yang kemudian menjadi semangat lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Namun dalam berkembangan, undang-undang ini dinilai tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum (development of law) yang terus terjadi, karena itulah kemudian diterbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Perseroan
Terbatas sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995.1
Disamping dibuat dalam suatu kerangka pembangunan, keberadaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga dimaksudkan untuk memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perekonomian dunia dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi pada masa mendatang. Untuk itu diperlukan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus tentang Perseroan Terbatas yang diharapkan dapat menjamin terselenggaranya iklim dunia usaha yang kondusif.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Abdulkadir Muhammad, 2002, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung, PT.Citra Aditya Bhakti, .

Aminuddin dan H. Zaenal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Achmad Ichsan, 2000, Hukum Perdata, Jakarta, Pembimbing Masa, Jakarta. Amir Karamoy, 1997, Investasi Perseroan Terbatas, Jakarta, KONTAN No. 17 Tahun I, 20 Januari 1997.

Binoto Nadapdap, 2009,Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta, Penerbit Jala Permata Aksara.

Chidir Ali, Badan Hukum, 2005, Bandung, PT. Alumni, Bandung.

CST. Kansil, Kitab Undang-Undang Hukum Perusahaan, 2009, Jakarta PT. Pradnya

Paramita

CST. Kansil, Christine S.T Kansil 1994, Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum Dalam Bisnis) Bagian 2, 1994, Jakarta, Pradnya Paramita.

Frans Satrio Wicaksono, Tanggung Jawab Pemegang Saham, Direksi & Komisaris Perseroan Terbatas, 2009, Jakarta, Visimedia.

Gatot Supramono, Hukum Perseroan Terbatas, 2009, Jakarta, Djambatan.

IG Ray Widjaya, Hukum Perusahaan, 2007, Jakarta, Megapoin.

Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, 2009, Jakarta, Sinar Grafika.

V. Winarto, Pengembangan Perseroan Terbatas (Perseroan Terbatas) di Indonesia, Aspek Hukum dan Non Hukum, 1996, Jakarta, Ikatan Advokad Indonesia. R. Subekti, Hukum Perjanjian, 2002, Jakarta, PT. Intermassa.

Sentosa Sembiring, 2006, Bandung, Hukum Perusahaan Tentang Perseroan Terbatas, Penerbit Nuansa Aulia.

_________ Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas

_________ Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

##submission.downloads##

Diterbitkan

2012-06-01

Cara Mengutip

Kurniati, G. (2012). KONSEKUENSI YURIDIS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS TERHADAP PERSEROAN YANG TELAH MEMILIKI STATUS BADAN HUKUM. Majalah Ilmiah SOLUSI, 10(23). https://doi.org/10.35706/solusi.v10i23.101