UPAYA PENINGKATAN MANAJEMEN SDM DALAM PENGAWASAN INTERNAL PADA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
DOI:
https://doi.org/10.35706/jfms.v4i1.11962Abstrak
Abstrak
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Penyerapan/realisasi anggaran adalah hasil pelaksanaan anggaran. Sejumlah penelitian mengenai penyerapan anggaran desa menemukan hal tersebut beberapa variabel lain juga mempengaruhi penyerapan anggaran desa seperti pengadaan barang dan jasa serta pengawasan. Penyerapan anggaran desa diukur melalui kesesuaian proses pelaksanaan anggaran desa dengan peraturan yang berlaku. Penelitian dilakukan di 30 (Empat Puluh) Desa di Kota Sidoarjo dengan jumlah responden sebanyak 218 orang adalah Aparatur Pemerintah di masing-masing Desa. Data diperoleh dari kuesioner yang disebarkan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Anggota Badan Desa. Data tersebut kemudian dianalisis secara linear berganda regresi. Hasil pengujian menunjukkan bahwa terdapat hubungan positif antara sumber daya manusia kapasitas, pengadaan barang dan jasa, serta pengawasan penyerapan anggaran. Kemampuan ketiga variabel tersebut dalam meningkatkan penyerapan/realisasi anggaran cukup tinggi, hal ini dibuktikan dengan nilai R2 yang disesuaikan sebesar 0,569.