EUTHANASIA DALAM PANDANGAN FILOSOFIS IDEOLOGIS DAN NORMA HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.35706/dejure.v5i1.3493Abstrak
ABSTRAK
Kondisi pasien yang sakit kritis, menurut medis sudah tidak dapat disembuhkan, seluruh daya dan upaya telah dilakukan keluarga pasien, namun kondisi pasien semakin lemah dan menuju kematian. Terjadi polemik dalam masyarakat, apakah pasien atau keluarganya dapat meminta dilakukan euthanasia. Terdapat kekosongan norma yang menyebabkan tenaga medis atau dokter tidak berani mengambil tindakan euthanasia karena dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP. Terdapat permasalahan yang penting untuk dikaji secara mendalam, yaitu: Polemik euthanasia dalam pandangan secara filosofis ideologis dan Polemik euthanasia dalam norma hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif karena secara eksplisit tidak ada mengatur tentang euthanasia berkaitan dengan cara kematian yang manusiawi berdasarkan harkat dan martabat kemanusiaan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan euthanasia secara filosofi selalu menjadi polemik disebabkan adanya pandangan bahwa kehidupan merupakan anugerah Tuhan yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apapun. Implementasinya terdapat dalam Pancasila sila Kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28G, menyatakan manusia bebas dari penyiksaan, pembunuhan dan perlakuan tidak manusiawi, merupakan cerminan manusia sebagai mahluk yang beragama, beradat dan berbudaya serta beretika.
Kata kunci: Euthanasia, KUHP, Hukum Pidana.
ABSTRACT
The condition of the critically ill patient, according to the medical is incurable, all the power and effort have been made by the patient's family, but the patient's condition is getting weaker and leading to death. Polemics occur in the community, whether the patient or his family can ask for euthanasia. There is a norm of emptiness that causes medical personnel or doctors not to dare to take euthanasia because it can be ensnared by the articles in the Criminal Code. There are important issues to be studied in-depth, namely: Polemic euthanasia in philosophical ideological views and Polemic euthanasia in the legal norms applicable in Indonesia. This research is normative legal research because there is no explicit regulation regarding euthanasia related to the humane manner of death based on human dignity and dignity in various laws and regulations. The results of this study show philosophical euthanasia always become polemic due to the view that life is a gift of God that cannot be reduced in any form. Its implementation is contained in the Second Principles of Pancasila "Just and Civilized Humanity". In the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 Article 28G, states that humans are free from torture, murder, and inhuman treatment, which is a reflection of humans as religious beings, civilized and cultured and ethical.
Keyword: Euthanasia, Criminal Code, Criminal Law.
Unduhan
Referensi
Daftar Pustaka
Buku
Azhary, Muhamad Tahir. Negara Hukum Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat Dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Medinah dan Masa Kini. Edisi Kedua. Jakarta: Prenada Media. 2003.
Black Henry Campbell Black. Black’s Law Dictionary. U.S: St. Paul Minim. West Publishing Co. 1979.
Darmodiharjo, Darji., dan Nyoman Dekker. Santiaji Pancasila: Suatu tinjauan Filosofis, Historis dan Yuridis Konstitusional. Surabaya: Usaha Nasional. 1988.
Darmodiharjo, Darji., dan Sidharta. Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. 2006.
Hadikusumo, Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: CV Mandar Maju. 2003.
Hanafiah, M. Jusuf., dan Amri, Amir. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Edisi 4, Jakarta: EGC. 1999.
Kartono, Muhammad. Tekhnologi Kedokteran dan Tantangannya Terhadap Biotika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 1992.
Prakoso, Djoko., dan Djaman Andhi Nirwanto. Euthanasia, HakAsasi Manusia dan Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1984.
Rahardjo, Satjipto., Dalam Abd. Hakim G. Nusantara dan Nasroen Yasabari. Beberapa Pemikiran Pembangunan Hukum di Indonesia. Bandung: Alumni. 1980.
Soemantri, Sri. Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni. 1992.
Soeparto, Pitono., Et. Al. Etik dan Hukum di Bidang Kesehatan, Edisi Ke-2, Surabaya: Airlangga University Press. 2006.
Soepomo. Bab-bab tentang Hukum Adat. Cetakan Kelima Belas. Jakarta: PT Pradnya Paramita. 2000
Sutarno, H. Hukum Kesehatan, Euthanasia, Keadilan dan Hukum Positif Indonesia. Malang: Setara Press. 2014.
Tengker, Freddy. Hak Pasien. Bandung: Mandar Maju. 2007.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi II. Jakarta: Balai Pustaka. 1991.
Wahjono, Padmo. Konsep Yuridis Negara Hukum Republik Indonesia. Jakarta: Rajawali. 1982.
Artikel Jurnal
Amiruddin, Muh. “Perbandingan Pelaksanaan Euthanasia di Negara yang Menganut Sistem Hukum Eropa Kontinental dan Sistem Hukum Anglo Saxon”. Jurisprudentie. Vol. 4. No. 1. Juni 2017.
Asma, Noor. “Euthanasia dan Prospeksi Pengeturannya Dalam Hukum Islam dan Hukum Pidana”. Jurnal Al-Himayah. Vol. 2. No. 2. Oktober 2018.
Badu, Lisnawaty. “Euthanasia dan Hak Asasi Manusia”. Jurnal Legalitas. Vol. 5. No. 1. Mei 2012.
Fidyawati, Ayu. “Euthanasia (Mercy Killing) Terhadap Pasien yang Menderita Penyakit Kronis Berkepanjangan Dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia (Analisa Kasus)”. Gloria Yuris. Vol. 4. No. 4. 2016.
Komalawati, Veronica., dan Dhani Kurniawan. “Kompetensi dan Kewenangan Praktik Kedokteran: Perspektif Hukum di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 3. No. 1. Mei 2018.
Kusumaningrum, Anggraeni Endah. “Pergulatan Hukum dan Etik Terhadap Euthanasia di Rumah Sakit”. Jurnal Spektrum Hukum. Vol. 16. No. 1. 2019.
Laurie Hess, Jeffrey R. Applegate, Jennifer Rode Bloss, Laura Brazelton, Gwen Flinchum, Susan Horton, Jerry Labonde and James R. Onorati, “Euthanasia: Considerations, Concerns, and Complications”, Journal of Avian Medicine and Surgery. Vol. 27. No. 1. (March 2013).
Pradjonggo, Tjandra Sridjaja. “Suntik Mati (Euthanasia) Ditinjau Dari Aspek Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Vol. 1. No. 1. Juni 2016.
Prihastuti, Indrie. “Euthanasia Dalam Pandangan Etika Secara Agama Islam, Medis dan Aspek Yuridis di Indonesia”. Jurnal Filsafat Indonesia. Vol. 1. No. 2. 2018.
Rada, Arifin. “Euthanasia Sebagai Konsekuensi Kebutuhan Sains dan Teknologi (Suatu Kajian Hukum Islam)”. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 13. No. 2. Mei 2013.
Setiawan, Lalu Riyana Dody., Galang Asmara, dan Chrisdianto Eko Purnomo. “Hospital Bylaws: Implikasi Penerapannya”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 4. No. 1. Mei 2018.
Siregar, Khoiruddin Manahan., Et. Al. “Euthanasia Dalam Perspektif Hukum Positif dan Politik Hukum Pidana di Indonesia”. USU Law Journal. Vol. 6. No. 3. April 2018.
Suresh Bada Math and Santosh K. Chaturvedi. “Euthanasia: Right To Life Vs Right To Die”, Indian Journal of Medical Research (IJMR). Volume 136. Nomor 6: 899–902. 2012.
Termorshuizen, Marjanne. “Euthanasia”. Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol. 22. No. 1. 1992.
Zubaedah, Rahmi., Ella Nurlailasari, dan Nelly Apriningrum. “Perjanjian Kerjasama Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Karawang., Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 4. No. 1. Mei 2018.
Hasil Penelitian/Tugas Akhir
Lubis, Mohammad Saleh Nurmustakim. Model Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar Berbasis Pada Pendekatan Sistem Sosioekologi, Sistem Sosioekonomi Dan Sistem Sosiopolitik (Studi Kasus: Pulau Lingayan Sulawesi Tengah). Disertasi. Program Doktor Manajemen Sumber Daya Pantai Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro. Semarang. 2014.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.
________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
________________.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5612.
________________.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5607.
________________.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072.
________________.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063.
________________.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431.
________________.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.
________________.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660.
________________.Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
________________.RUU-KUHP 2015 dan RUU-KUHP 2018.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.