PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PERBANKAN MELALUI SMALL CLAIMS COURT DAN E-LITIGATION
DOI:
https://doi.org/10.35706/dejure.v5i1.3494Abstrak
ABSTRAK
Kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa konsumen perbankan dalam penerapan Small Claims Court dan E-Litigation dalam penyelesaian sengeketa konsumen dalam perbankan demi terwujudnya peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan artikel ini bersifat yuridis normatif. Dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis berupaya menggambarkan tema yang akan dibahas dengan dikaji secara normatif yang didasarkan pada data sekunder. Hasil menunjukkan bahwa kegiatan pada sektor perekonomian pada sektor perbankan banyak dikeluhkan konsumen seperti kasus kredit, pelelangan jaminan kredit, berkurangnya saldo tabungan, kartu kredit, sistem informasi debitur (SID); masih banyak konsumen bank yang menyelesaikan masalah hukum di Pengadilan dan atau di luar pengadilan yaitu melalui BPSK; pengajuan keberatan ke Pengadilan Negeri sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Banyak putusan BPSK dibatalkan Mahkamah Agung dengan dasar pertimbangan bahwa BPSK tidak berwenang memeriksa sengketa konsumen perbankan telah menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui BPSK belum berkepastian hukum yang berkeadilan bagi konsumen perbankan, sedangkan jika difasilitasi oleh OJK dan diselesaikan melalui LASPI terdapat keterbatasan mengingat LAPSPI hanya ada di Jakarta, sehingga membatasi aksesibilitas konsumen perbankan secara keseluruhan.
Kata kunci: Nasabah Perbankan, E-Litigation, Gugatan Sederhana.
ABSTRACT
Legal certainty in resolving consumer banking disputes in the application of the Small Claims Court and E-Litigation in the resolution of consumer trials in banking for the realization of a quick, simple and low cost court. The method of approach used in writing this article is normative juridical. With descriptive analytical research specifications trying to describe the themes that will be discussed with normative review based on secondary data. The results show that activities in the economic sector in the banking sector are often complained by consumers such as credit cases, auction of credit guarantees, reduced savings balances, credit cards, debtor information systems (SID); there are still many bank consumers who resolve legal issues in the Court and or outside the court, namely through BPSK; filing an objection to the District Court up to the level of cassation in the Supreme Court. Many decisions of the BPSK were overturned by the Supreme Court on the basis that BPSK was not authorized to examine consumer banking disputes, indicating that dispute resolution through BPSK had no legal certainty that was equitable for banking consumers, whereas if facilitated by the OJK and resolved through LASPI, there were limitations given that LAPSPI was only in Jakarta. , thereby limiting the accessibility of banking consumers as a whole.
Keyword: Banking Customers, E-Litigation, Small Claims Court.
Unduhan
Referensi
Daftar Pustaka
Buku
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Keenam. Yogyakarta: Liberty. 2010.
Nugroho, Susanti Adi. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya. Jakarta: Prenada Media. 2008.
Sasongko. Wahyu. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Bandarlampung: Penerbit Unila. 2007.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. 2002.
Suparman, Eman. Penyelesaian Sengketa dalam Hukum Bisnis, Buku Kompilasi Hukum Bisnis. Bandung: Keni. 2012.
Texas Young Lawyers Association and State Bar of Texas. “How to Sue in Small Claims Court”. Texas: Fifth Edition Texas Young Lawyers Association. 2009.
The OECD’s Committee on Consumer Policy. Consumer Dispute Resolution and Redress in the Global Market Place OECD. Paris: OECD. 2006.
Usman, Rahmadi. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2013.
Waluyu, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika. 2004.
Artikel Jurnal
Afriana, Anita., dan Rai Mantili. “Implementasi Perdamaian (Accord) Pada Pengadilan Niaga Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 2. No. 2. 2017.
Apriani, Rani. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Perbankan di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 2. No. 2. 2017.
Harietti, Nun. “Kewenangan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan Pasca Berlakunya POJK Nomor 1/POJK.07/2013 dan POJK Nomor 1/POJK.07/2014 terhadap Penyelesaian Sengketa Nasabah di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 1. No. 2. 2016.
Kurniati, Grasia. “Studi Perbandingan Penyelesaian Sengketa Bisnis dan Implementasinya Antara Lembaga Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Singapore International Arbitration Centre”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 1. No. 2. 2016.
Putra, Pamungkas Satya. “Aksesibilitas Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Karawang”. Mimbar Hukum. Vol. 31. No. 2. 2019.
________________.“Reforma Agraria Hambatan dan Tantangan di Kabupaten Karawang”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Vol. 4. No. 1. 2019.
Stephanie, Francis Ward. “Small Claims Court the “Fast Food” of the Legal System”. American Bar Assiciation Journal. Vol. 9. No. 2. Oktober 2011.
Sukolegowo, Pramono. “Efektivitas Sistem Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan di Lingkungan Peradilan Umum”. Dinamika Hukum. Vol. 8. No. 1. Januari 2008.
Hasil Penelitian/Tugas Akhir
Chamblis., dan Seidman dalam Adi Sulistiyono. Mengembangkan Paradigma Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Rangka Pendayagunaan Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis/Hak Kekayaan Intelektual. Disertasi. UNDIP. Semarang. 2002.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.
________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
________________.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
________________.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
________________.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
________________.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
________________.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
________________.Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
________________.Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
________________.Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Lembaga Mediasi Perbankan.
________________.Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Lembaga Mediasi Perbankan.
________________.Peraturan OJK Nomor 01/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan.
________________.Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
________________.Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK.
Internet
Economy Okezone. “Pengaduan Sektor Perbankan Peringkat 1 YLKI OJK Belum Berhasil Tingkatkan Kinerja Bank”. https://economy.okezone.com/amp/2018/0 1/02/320/1838808/pengaduan-sektor-perbankanperingkat-1-ylki-ojk-belum-berhasil-tingkatkan-kinerja-bank. Diakses Pada Tanggal 2 Desember 2019.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Perdata Khusus Perlindungan Konsumen” https://putusan.mahkamahagung.go.id/pengadilan/mahkamahagung/direktori/perdatakhusus/perlindungan-konsumen/index-3.html. Diakses Pada Tanggal 4 Desember 2019.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Buku Panduan e-Court Panduan Pendaftaran Online untuk Pengguna Terdaftar, Electronics Justice System Mahkamah Agung RI”. https://ecourt.mahkamahagung.go.id. Diakses Pada Tanggal 28 November 2019.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.