[1]
Atsar, A. 2016. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGETAHUAN TRADISIONAL PADA ERA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA) DAN IMPLIKASINYA BAGI BANGSA INDONESIA. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum. 1, 1 (Mei 2016), 1–17. DOI:https://doi.org/10.35706/dejure.v1i1.408.