S.H., M.H, D. H. PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA TEKNOLOGI INFORMATIKA SEBAGAI KORBAN DARI PELAKU CYBER CRIME DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, [S. l.], v. 1, n. 1, p. 31–48, 2016. DOI: 10.35706/dejure.v1i1.410. Disponível em: https://journal.unsika.ac.id/jurnalilmiahhukumdejure/article/view/410. Acesso em: 2 nov. 2024.