[1]
D. H. N. Singadimedja, S.H., M.H, “ANALISIS YURIDIS TERHADAP POLITIK HUKUM KEWENANGAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN: DESENTRALISASI ATAU RE-SENTRALISASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH”, dejure, vol. 2, no. 2, hlm. 248–263, Sep 2017.