[1]
O. Senjaya, S.H., M.H., “RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN MATI ATAU LUKA BERAT SEBAGAI SYARAT PIDANA BERSYARAT PADA TINDAK PIDANA LALU LINTAS JALAN DI POLRES KARAWANG”, dejure, vol. 2, no. 2, hlm. 316–340, Sep 2017.