S.H., M.H, Dr. Hartanto,. “PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA TEKNOLOGI INFORMATIKA SEBAGAI KORBAN DARI PELAKU CYBER CRIME DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK”. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum 1, no. 1 (Mei 30, 2016): 31–48. Diakses November 2, 2024. https://journal.unsika.ac.id/jurnalilmiahhukumdejure/article/view/410.