1.
S.H., M.H DH. PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA TEKNOLOGI INFORMATIKA SEBAGAI KORBAN DARI PELAKU CYBER CRIME DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. dejure [Internet]. 30 Mei 2016 [dikutip 2 November 2024];1(1):31-48. Tersedia pada: https://journal.unsika.ac.id/jurnalilmiahhukumdejure/article/view/410