https://journal.unsika.ac.id/jurnalilmiahhukumdejure/issue/feedJurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum2022-04-26T15:45:45+07:00Pamungkas Satya Putrapamungkas.satya.putra@gmail.comOpen Journal Systems<div style="text-align: justify;"><strong>Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum</strong> merupakan Jurnal Ilmu Hukum yang dipublikasikan oleh Lembaga Kajian Hukum Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang. Jurnal tersebut merupakan hasil penelitian serta kajian gagasan konseptual di bidang ilmu hukum terhadap isu-isu hukum, kosenseptual dalam tataran teori dan praktik, putusan pengadilan, analisis kebijakan pemerintah dan pemerintahan daerah serta lainnya.</div><div style="text-align: justify;"><strong>Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum</strong> merupakan hasil penelitian berupa tulisan baik dari kalangan civitas akademika Universitas Singaperbangsa Karawang pada umumnya maupun hasil sumbangsi Tenaga Pengajar di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang serta peran aktif dari penulis-penulis lain di luar Universitas Singaperbangsa Karawang. Jurnal tersebut ditujukan kepada seluruh mahasiswa/i, masyarakat, para pakar, akademisi, praktisi, penyelenggara negara, LSM serta pemerhati ilmu hukum.</div><div style="text-align: justify;"><strong>Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum</strong> diterbitkan dua kali setahun (Mei dan September), naskah yang sudah diterima dan siap dipublikasikan akan dipublikasikan secara online (<em>early view</em>) secara bertahap dan versi cetaknya akan diedarkan pada akhir periode penerbitan, yaitu Bulan Mei dan September yang telah diregistrasi oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 0005.115/JL.3.2/SK.ISSN/2015.03.</div><p><em>Copyright of</em> <strong>JURNAL ILMIAH DE'J</strong><strong>URE: KAJIAN ILMIAH HUKUM</strong></p><p><strong>(P): <a href="http://issn.pdii.lipi.go.id/issn.cgi?daftar&1418375072&1&&">2442-7578</a></strong></p><p><strong>(E): <a href="http://issn.pdii.lipi.go.id/issn.cgi?daftar&1473959348&1&&">2541-1594</a></strong></p>https://journal.unsika.ac.id/jurnalilmiahhukumdejure/article/view/6452Cover-Susunan Redaksi-Sambutan Dewan Redaksi-Daftar Isi-Persembahan Bagi Mitra Bestari2022-03-30T12:00:23+07:00Jurnal Unsikajournal@unsika.ac.id<p>Cover-Susunan Redaksi-Sambutan Dewan Redaksi-Daftar Isi-Persembahan Bagi Mitra Bestari</p>2022-04-26T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Unsikahttps://journal.unsika.ac.id/jurnalilmiahhukumdejure/article/view/6453FORMULASI PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DIBENTUK DI DAERAH2022-03-30T12:04:42+07:00Ari Setyonoarisetyonoui@gmail.com<p>Peraturan Menteri merupakan peraturan yang terbentuk berdasarkan atas kewenangan maupun aturan yang kedudukannya berada diatasnya. Materi muatan peraturan menteri hendaknya selaras dengan semua peraturan terutama dengan peraturan yang kedudukannya lebih tinggi. Mengingat adanya asas hukum peraturan yang lebih tinggi dapat mengesampingkan peraturan di bawah “<em>Lex Superior Derogat Legi Inferior</em>”<em>. </em>Faktanya terdapat Peraturan Menteri yang materi muatannya tidak selaras dengan peraturan di atas, salah satunya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diharapkan tujuan dari penelitian ini Peraturan Menteri selaras dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan pada peraturan perundang-undangan. Pada penelitian ini data sekunder dipergunakan sebagai sumber data penelitian. Hasil penelitian ini menegaskan keberlakuan hukum Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2018 tidak sesuai dengan asas hukum karena tidak selaras dengan peraturan di atas yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.</p>2022-04-26T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2019 Ari Setyonohttps://journal.unsika.ac.id/jurnalilmiahhukumdejure/article/view/6454PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP SERTA DINAMIKA PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI INDONESIA2022-03-30T12:07:07+07:00Baginda Parsaulianbagindaparsaulian@yahoo.com<p>Kebakaran hutan merupakan salah satu permasalahan lingkungan yang sering sekali terjadi dan dianggap penting sehingga menjadi perhatian lokal maupun global. Di Indonesia, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus terjadi terutama di Sumatera, Riau, dan Kalimantan. Karhutla hebat pernah terjadi di Riau dan Kalimantan tahun 1997-1998 yang berdampak sangat parah, termasuk gangguan kesehatan, kecelakan darat, jatuhnya pesawat dan efek asap yang sampai ke negara-negara tetangga. Metode pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis-normatif, dengan jenis penelitian dogmatik, bentuk penelitian perskriptif hubungan hukum. Spesifikasi penelitian ini yaitu deskriptif-analitis. Hasil pembahasan menegaskan bahwa penegakan hukum pengelolaan lingkungan hidup saat ini masih sulit dilakukan oleh karena sulitnya pembuktian dan menentukan kriteria baku kerusakan lingkungan.</p>2022-04-26T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2019 Baginda Parsaulianhttps://journal.unsika.ac.id/jurnalilmiahhukumdejure/article/view/6455PEMBAHARUAN KONTRAK ANTARA LEMBAGA JASA KEUANGAN DENGAN KONSUMENNYA PASCA BERLAKUNYA PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 01/POJK.07/20142022-03-30T12:09:31+07:00Ema Rahmawati ema.rahmawati@unpad.ac.idAam Suryamahema.rahmawati@unpad.ac.id<p>Berdasarkan konsep pengaturannya, penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan yang timbul dari pengaduan konsumen diwajibkan terlebih dahulu diselesaikan secara internal di lembaga jasa keuangan bersangkutan yang lebih kepada penyelesaian secara negosiasi atau penyelesaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Lebih lanjut lagi, apabila tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan tersebut, konsumen dan lembaga jasa keuangan dapat melakukan penyelesaian sengketa, dengan cara penyelesaian melalui LAPS di sektor jasa keuangan masing-masing atau melalui pengadilan. Penulisan artikel ini pada dasarnya merupakan suatu hasil penelitian yang menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum terhadap asas-asas hukum, peraturan hukum serta perbandingan hukum dengan meotde pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian, konsekuensi yuridis atas pemberlakuan POJK LAPS antara lain adalah diperlukan suatu perjanjian (klausul) pemilihan mekanisme penyelesaian sengketa baik itu forum arbitrase atau penyelesaian sengketa alternatif lainnya dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan yang sesuai dengan POJK LAPS. Pembaharuan atas kontrak-kontrak tersebut yang ideal untuk mendukung perlindungan hukum bagi konsumen dan lembaga jasa keuangan serta mendukung pembaharuan hukum kontrak di Indonesia.</p>2022-04-26T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2019 Ema Rahmawati , Aam Suryamahhttps://journal.unsika.ac.id/jurnalilmiahhukumdejure/article/view/6456GAGASAN RESTRUKTURISASI KEWENANGAN NOTARIS DALAM YURISDIKSI EKSTRATERITORIAL INDONESIA2022-03-30T12:12:09+07:00Hatta Isnaini Wahyu Utomohatta.isnaini@yahoo.com<p>Meningkatnya peluang transaksi perdagangan barang dan jasa dalam lingkup global di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) ini harus direspon dengan kemampuan negara memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia yang terlibat dalam pasar bebas MEA. Notaris diharapkan mampu memberikan pelayanan akan jasanya tidak hanya di tingkat regional tetapi juga nasional bahkan global. Hal tersebut melahirkan gagasan tentang optimalisasi peranan Notaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan untuk mencari pemecahan masalah atas permasalahan hukum yang ada. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (<em>statute approach</em>) dan pendekatan konseptual (<em>conceptual approach</em>). Hasil penelitian ini menganalisis tentang landasan politis, filosofis dan sosiologis dalam gagasan perluasan wilayah jabatan notaris serta konsep globalisasi pelaksanaan tugas jabatan notaris dalam yurisdiksi ekstrateritorial.</p>2022-04-26T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2019 Hatta Isnaini Wahyu Utomohttps://journal.unsika.ac.id/jurnalilmiahhukumdejure/article/view/6457KESESUAIAN FREE FLOW OF SKILLED LABOUR DALAM ASEAN ECONOMIC COMMUNITY BLUEPRINT DENGAN PERATURAN TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA2022-03-30T12:15:34+07:00Holyness Nurdin Singadimedja holyness75.hs@gmail.comDesy Lustianyholyness75.hs@gmail.com<p>Pada tanggal 7 Oktober 2003 di Bali, ASEAN mencetuskan <em>Declaration of ASEAN Concord II </em>yang mendeklarasikan terbentuknya Masyarakat ASEAN (<em>ASEAN Community</em>). Perlunya membahas tentang kesesuaian antara pengaturan mengenai <em>free flow of skilled labour</em> (arus bebas tenaga kerja terampil) yang terdapat dalam instrumen hukum regional ASEAN terhadap peraturan perundang-undangan nasional mengenai tenaga kerja asing khususnya di bidang keinsinyuran. Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif menitikberatkan pada norma hukum serta menelah kaidah-kaidah yang berlaku dalam masyarakat, baik nasional maupun internasional, serta meninjau bahan hukum primer seperti konvensi dan perundang undangan, dan sekunder seperti artikel. Hasil penelitian ini menegaskan terdapat konsekuensi dari ketidaksesuaian antara peraturan perundang-undangan Indonesia terhadap kesepakatan MEA tentang <em>free flow of skilled labour</em> adalah adanya kewajiban Indonesia untuk melakukan harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan nasional. Hal ini dikarenakan Indonesia telah mengikatkan diri dan wajib untuk melaksanakan kesepakatan MEA sesuai dengan <em>pacta sunt servanda</em> dan itikad baik.</p>2022-04-26T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2019 Holyness Nurdin Singadimedja , Desy Lustianyhttps://journal.unsika.ac.id/jurnalilmiahhukumdejure/article/view/6458HAKEKAT ILMU HUKUM DITINJAU DARI FILSAFAT ILMU2022-03-30T12:18:25+07:00Ida R. Hasanida_holyone@yahoo.com<p>Salah satu ciri khas ilmu hukum sebagai suatu ilmu yang “<em>sui generis”</em> adalah luas cakupan bidang kajiannya yang terdiri dari tiga lapisan, ialah: Pertama, lapisan dogmatika hukum; Kedua, lapisan teori hukum; Ketiga lapisan filsafat hukum. Dari segi keilmuan, rasionalitas dogmatika hukum dijelaskan oleh teori hukum dan rasionalitas teori hukum dijelaskan oleh filsafat hukum, sehingga kedudukan filsafat hukum sebagai pemberi penjelasan ganda yang sangat mendalam terhadap rasionalitas dogmatika hukum. Dalam penulisan artikel ini, penulis menggunakan penelitian hukum normatif, dengan memanfaatkan bahan-bahan hukum sebagai dasar kajian untuk menjelaskan permasalahan. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa filsafat hukum mengkaji tentang nilai, kepatutan, keseimbangan dan lain-lain. Teori hukum megkaji ajaran hukum, asas-asas hukum, konsep, adagium hukum dan lainnya. Sedangkan dogmatika hukum mengkaji tentang norma yang terdapat dalam aturan tertulis atau tidak tertulis yang ada dalam suatu sistem hukum.</p>2019-09-09T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2019 Ida R. Hasanhttps://journal.unsika.ac.id/jurnalilmiahhukumdejure/article/view/6459URGENSI PIDANA TUTUPAN: HARAPAN DAN TANTANGAN2022-03-30T12:21:05+07:00Nadia Salsabila Hartinnadia.salsabila41@ui.ac.idNathalina Nathalinanadia.salsabila41@ui.ac.id<p>Disahkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 1946 menambah daftar hukuman pokok dalam Pasal 10 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana tutupan. Pasal ini menghadirkan opsi sanksi baru bagi Hakim untuk mengadili orang yang melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati. Sejarah mencatatkan pidana tutupan pernah dijatuhkan satu kali oleh Mahkamah Tentara Agung di Yogyakarta pada 1948. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan untuk mencari pemecahan masalah atas permasalahan hukum yang ada. Namun, seiring berjalannya waktu, pidana tutupan tidak pernah lagi sekalipun diterapkan di Indonesia, baik oleh badan peradilan umum maupun badan peradilan militer. Ketiadaan parameter maksud yang patut dihormati menyebabkan ketidakjelasan ukuran objektif dalam penjatuhan pidana tutupan ini. Meskipun demikian, perumus Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana berpendapat bahwa pidana tutupan dibutuhkan keberadaannya dalam hukum pidana Indonesia. Hasil penelitian ini berusaha menemukan pemaknaan maksud yang patut dihormati sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan dan RKUHP melalui analisis dari putusan pengadilan, dokumen-dokumen historis yang ada, serta ditunjang dengan wawancara ke pihak-pihak terkait, di samping membandingkan keberadaan ketentuan tersebut dengan ketentuan serupa di Jerman dan Jepang.</p>2022-04-26T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2019 Nadia Salsabila Hartin, Nathalina Nathalinahttps://journal.unsika.ac.id/jurnalilmiahhukumdejure/article/view/6460GANTI KERUGIAN IMMATERIIL TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PRAKTIK: PERBANDINGAN INDONESIA DAN BELANDA2022-03-30T12:23:38+07:00Rai Mantilirai.mantili@mail.ugm.id<p>Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Rumusan mengenai perbuatan melawan hukum tidak dijelaskan dan hanya memberikan dasar pengajuan ganti kerugian berdasarkan perbuatan melawan hukum. Bentuk-bentuk kerugian pada perkara perbuatan melawan hukum biasanya terdiri atas dua bentuk, yakni kerugian materiil dan kerugian immateriil. Metode penelitan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Melalui penelitian yang dituangkan dalam bentuk artikel ini diharapkan konsep ganti kerugian immateriil di Indonesia dapat terbentuk agar tercipta kepastian hukum dalam suatu putusan pengadilan. Hasil penelitian menegaskan bahwa ketiadaan pengaturan mengenai kompensasi ganti kerugian immateriil perbuatan melawan hukum menyebabkan perbedaan penafsiran yang berbeda-beda pada putusan hakim. Hal yang akan diuraikan dalam artikel ini adalah mengenai pengaturan ganti kerugian immateriil pada perkara perbuatan melawan hukum dalam praktik di Indonesia dan mengenai pengaturan ganti kerugian immateriil pada perbuatan melawan hukum di Belanda.</p>2022-04-26T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2019 Rai Mantilihttps://journal.unsika.ac.id/jurnalilmiahhukumdejure/article/view/6461KONSTRUKSI ARCHIPELAGIC STATE PRINCIPLE DALAM PEMBANGUNAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL2022-03-30T12:26:01+07:00Ria Tri Vinatariatrivinata@uwks.ac.id<p>Wilayah kepulauan yang terdiri dari beberapa kepulauan pesisir dan dua negara kepulauan di wilayah Asia Tenggara dalam memperjuangkan konsep <em>Archipelagic State Principle</em> yaitu Indonesia dan Filipina. Dalam penerapan <em>Archipelagic State Principle</em> perlu untuk mempertimbangkan keadaan khusus dari negara tersebut yang tidak hanya berfokus pada faktor geografis, tetapi juga yang karakteristik alam dan khususnya latar belakang sejarah. Metode penulisan dalam penelitian ini dengan tipe penelitian normatif dan pendekatan <em>statute approach</em> dan <em>historis approach </em>dengan menelaah dasar ontologis dari <em>travaux preparatoire</em> <em>Archipelagic principle</em>. Hasil dalam penulisan ini bahwa <em>Archipelagic State Principle</em> yang diperjuangkan oleh negara kepulauan tersebut pada hakikatnya merupakan penerapan prinsip garis pangkal lurus pada negara kepulauan, meskipun prinsip ini berdasarkan hukum internasional hanya berlaku pada negara kepulauan dan negara pantai.</p>2022-04-26T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2019 Ria Tri Vinatahttps://journal.unsika.ac.id/jurnalilmiahhukumdejure/article/view/6462PERLINDUNGAN PELAKU USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH MELALUI POLA KEMITRAAN, KEAGENAN DAN DISTRIBUSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN2022-03-30T12:28:39+07:00U. Sudjanasdjana@yahoo.com<p>Pelaku UMKM dalam pola kemitraan tidak memiliki posisi tawar karena klausula perjanjiannya ditentukan sepihak oleh prinsipal, sehingga pelaku UMKM dirugikan. Karena itu, kajian ini bertujuan menentukan pelindungan terhadap agen dan distributor sebagai pelaku UMKM melalui pola kemitraan dalam perspektif hukum perjanjian. Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dengan tahap penelitian studi kepustakaan menggunakan analisis data normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa karakteristik dan hubungan hukum dalam perjanjian keagenan dan distribusi termasuk diantara perjanjian sewa menyewa dan perjanjian jual beli, sehingga ketentuan umum KUHPerdata dapat diberlakukan terhadap kedua pola kemitraan tersebut selain ketentuan yang bersifat khusus. Pelaku UMKM dalam pola kemitraan keagenan dan distribusi dalam perspektif hukum perjanjian secara normatif telah mendapat pelindungan karena setiap perusahaan perdagangan nasional yang membuat perjanjian dengan prinsipal barang atau jasa produksi luar negeri atau dalam negeri sebagai agen dan distributor wajib didaftarkan di Kementerian Perdagangan untuk memperoleh Surat Tanda Pendaftaran.</p>2022-04-26T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2019 U. Sudjanahttps://journal.unsika.ac.id/jurnalilmiahhukumdejure/article/view/6463Biodata Penulis 2022-03-30T12:30:43+07:00Jurnal Unsikajournal@unsika.ac.id<p>Biodata Penulis</p>2022-04-26T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2019 Jurnal Unsikahttps://journal.unsika.ac.id/jurnalilmiahhukumdejure/article/view/6464Pedoman Penulisan2022-03-30T12:32:13+07:00Jurnal Unsikajournal@unsika.ac.id<p>Pedoman Penulisan</p>2022-04-26T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2019 Jurnal Unsikahttps://journal.unsika.ac.id/jurnalilmiahhukumdejure/article/view/6465Formulir Berlangganan2022-03-30T12:33:52+07:00Jurnal Unsikajournal@unsika.ac.id<p>Formulir Berlangganan</p>2022-04-26T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2019 Jurnal Unsika